Beranda Metropolis Ketua RT dan Warga Diperiksa Polisi Terkait Dugaan Pengeroyokan IRT di Jatiasih
Evi dan suaminya, Puguh Herdarto, bersama kuasa hukum di Polres Metro Bekasi Kota. FOTO: ISTIMEWA
RADARBEKASI.ID, BEKASI – Penanganan kasus dugaan pengeroyokan terhadap seorang ibu rumah tangga (IRT) di Jatiasih terus berlanjut. Pada Selasa (20/5), ketua RT dan sejumlah tetangga dimintai keterangan oleh pihak kepolisian sebagai saksi.
Sebelumnya, dugaan pengeroyokan yang diduga dilakukan oleh tetangga tersebut telah dilaporkan oleh Puguh Hendarto, suami korban, pada 6 Mei 2026.
Kuasa hukum pelapor, Unggul Sapetua, menyebut dua saksi yang diperiksa merupakan saksi fakta yang berada di lokasi saat kejadian.
“Masing-masing sudah memberikan kesaksiannya atas terjadinya peristiwa malam itu yang diduga pengeroyokan ya,” katanya saat mendampingi ke dua saksi di Polres Metro Bekasi Kota, Selasa (19/5).
Hingga saat ini, Unggul mengatakan penanganan perkara oleh pihak kepolisian masih berjalan sebagaimana mestinya. Usai pemeriksaan saksi, ia menyebut berdasarkan informasi yang diterima, penyidik akan melanjutkan proses dengan pemanggilan pihak terlapor.
Terkait barang bukti, kuasa hukum menyebut pihaknya sempat mendatangi lokasi kejadian. Namun, barang bukti berupa pot tanaman yang diduga digunakan dalam peristiwa tersebut sudah tidak ditemukan di tempat.
“Kalau barang bukti tidak ditemukan, nanti bisa masuk dalam daftar pencarian barang bukti,” ucapnya.
Dalam kasus ini terdapat dua terlapor, salah satunya masih di bawah umur. Terlapor anak tersebut diketahui berstatus Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH) dalam perkara lain yang terjadi pada Mei 2025.
Pihaknya berharap kepolisian memberikan perhatian khusus terhadap kasus ini, mengingat salah satu terlapor diduga melakukan perbuatan berulang.
“Ada dugaan perbuatan berulang yang dilakukan, itu yang perlu menjadi perhatian,” tambahnya. (sur)

14 hours ago
18

















































