Ketua Bapemperda Dorong Kaji Ulang Perda Lingkungan Hidup dan Persampahan

4 hours ago 7

Beranda Politik Ketua Bapemperda Dorong Kaji Ulang Perda Lingkungan Hidup dan Persampahan

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Bekasi, Ombi Hari Wibowo, mendorong Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk mengusulkan pengkajian kembali dua Peraturan Daerah (Perda).

Dua Perda tersebut yakni Perda Nomor 8 Tahun 2024 tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) dan Perda Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Persampahan.

Pasalnya, kedua Perda tersebut belum mencakup pelaksanaan penegakan hukum terhadap pelaku pencemaran lingkungan hidup di Kabupaten Bekasi.

Dorongan itu disampaikan usai Ombi, politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), mengikuti rapat bersama antara Komisi III DPRD dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

Rapat yang dihadiri tujuh dari 13 anggota Komisi III ini membahas pelaksanaan penegakan hukum terkait pelanggaran atau pencemaran lingkungan hidup yang selama ini kerap terjadi di Kabupaten Bekasi, Selasa (14/10).

Ombi menjelaskan, Perda tentang RPPLH hanya memuat garis besar aspek menjaga, melindungi, dan mengelola lingkungan hidup yang ada di Kabupaten Bekasi. Namun, menurutnya, banyak pelanggaran yang terjadi. Oleh karena itu, ia ingin mempertegas peran penegakan hukum (Gakkum) di DLH terhadap pelanggaran-pelanggaran tersebut.

“Hari ini Dinas Lingkungan Hidup masih mengkaji itu. Makanya saya bilang hayuk kita kaji ulang, kita pelajari, bagaimana caranya agar tidak terjadi pelanggaran atau pencemaran tentang lingkungan hidup,” ujar Ombi, kepada Radar Bekasi.

Lebih lanjut, Ombi menyebutkan, di tingkat pusat ada Permen LH Nomor 14 Tahun 2024 tentang penyelenggaraan, pengawasan, dan sanksi administratif bidang lingkungan hidup. Dalam peraturan tersebut diatur bahwa ketika ada denda, dana tersebut masuk ke kas negara. Sedangkan kedua Perda yang diusulkan DLH, seperti RPPLH dan Persampahan, belum secara eksplisit mengatur hal tersebut.

“Kalau memang dua Perda yang hari ini bisa didorong (melalui) Perbup tentang sanksi administratif, bisa kita konsultasikan. Misalkan tidak bisa, ya mangga diajukan kembali Perdanya berdasarkan Permen yang sudah ada,” tuturnya.

berdasarkan keterangan DLH, masalah yang selama ini terjadi ketika penegakan hukum dilaksanakan oleh daerah adalah denda masuk ke kas negara. Padahal, seharusnya penyegelan dan penertiban terkait pelanggaran lingkungan dilakukan oleh lembaga tinggi negara, dalam hal ini KLH.

“Kita ingin kalau misalkan ada denda masuknya ke kas daerah, semata-mata untuk memperbaiki lingkungan yang telah dirusak. Nah ketika itu kita tegakan, kalau nanti berujung kepada punishment baik sanksi administratif, penyegelan, dan lain sebagainya, serta ada denda, pidana,” katanya.

“Saya di Bapemperda akan memanggil dinas terkait untuk membedah hal-hal yang memang hari ini kadang perlu. Karena Kabupaten Bekasi ini masuk kategori daerah industri terbesar, jadi risiko pelanggaran pencemaran lingkungan ini sangat tinggi,” tegasnya.

Menyangkut denda, Ombi berharap dana tersebut juga masuk ke kas daerah guna memperbaiki kerusakan yang diakibatkan pelanggaran lingkungan. (pra)

Read Entire Article
Tenaga Kerja | | | |