Kemasan BPA Mengancam Kesehatan, Forum PBB Dorong Pelarangan Total

3 weeks ago 24

Beranda Bisnis Kemasan BPA Mengancam Kesehatan, Forum PBB Dorong Pelarangan Total

ILUSTRAS: Galon. FOTO: JAWA POS

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Zat kimia Bisfenol A (BPA) yang banyak dipakai dalam kemasan plastik polikarbonat terbukti berbahaya bagi kesehatan. Riset menunjukkan, 93 persen populasi dunia memiliki jejak BPA di tubuh mereka. Zat ini berisiko memicu gangguan hormon, kerusakan otak anak, hingga kanker.

Kekhawatiran tersebut menjadi sorotan dalam pertemuan Intergovernmental Negotiating Committee (INC-5), forum resmi PBB yang membahas solusi polusi plastik. Selain masalah sampah plastik, forum ini juga menyinggung bahan kimia berbahaya dalam kemasan makanan dan minuman. Salah satu agenda utama: finalisasi usulan pelarangan total BPA secara global.

Sejak 1950-an, BPA digunakan untuk membuat plastik keras, seperti galon isi ulang, botol minum, dan wadah makanan. Zat ini mudah berpindah ke makanan atau minuman, terutama bila terkena panas, sinar matahari, pH asam, atau digunakan berulang. Galon yang dipakai lebih dari setahun bahkan tercatat melepaskan BPA dalam jumlah berbahaya.

“BPA akan luruh saat bersentuhan dengan air, dan prosesnya semakin cepat jika terkena panas atau dicuci berulang,” ujar Pakar polimer Universitas Indonesia, Profesor Mochamad Chalid.

BPA bekerja dengan meniru hormon estrogen, sehingga mengacaukan sistem endokrin. Dampaknya meliputi gangguan kesuburan, metabolisme, hingga fungsi otak. Kelompok paling rentan adalah anak-anak dan ibu hamil. Studi juga mengaitkan paparan BPA dengan penurunan kecerdasan, gangguan perilaku, diabetes, penyakit jantung, dan kanker.

Pada pertemuan sebelumnya di Busan, Korea Selatan, 85 negara sepakat memasukkan BPA ke “Daftar 1 Bahan Kimia Berbahaya” dan mendorong larangan total. Proposal yang dipimpin Norwegia ini didukung Uni Eropa, Australia, Kanada, dan negara-negara Afrika. Naskah negosiasi juga mengatur kewajiban pelabelan kandungan BPA untuk memberi konsumen informasi jelas.

Indonesia sudah mengatur kewajiban label peringatan pada galon polikarbonat melalui Peraturan BPOM Nomor 6 Tahun 2024. Namun aturan itu baru berlaku 2028, memberi masa transisi empat tahun bagi produsen.

Pertemuan Jenewa menjadi momen penentu untuk menetapkan jadwal penghapusan bertahap, dukungan teknis bagi negara berkembang, serta sistem pemantauan.

Upaya ini diharapkan membuka jalan menuju era kemasan plastik yang lebih aman, melindungi kesehatan masyarakat, dan mengurangi paparan bahan kimia berbahaya di seluruh dunia. (*)

Read Entire Article
Tenaga Kerja | | | |