Beranda Berita Utama Kejati Panggil Sejumlah Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Terkait Dugaan Korupsi Tunjangan Perumahan
ILUSTRASI: Kantor Kejati Jabar. FOTO: KEJATI JABAR
RADARBEKASI.ID, BEKASI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat melakukan pemanggilan sejumlah anggota dan mantan anggota DPRD Kabupaten Bekasi secara bergantian.
Pemanggilan dilakukan untuk dimintai keterangan terkait dugaan perkara tindak pidana korupsi pemberian tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bekasi periode 2022–2024, yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp20 miliar.
Pemanggilan sejumlah pihak terungkap itu melalui surat Kejati Jabar yang ditujukan kepada Sekretariat DPRD Kabupaten Bekasi. Surat bernomor B-10823/M.2.5/Fd.2/12/2025 tertanggal 29 Desember 2025, ditandatangani Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jabar, Roy Rovalino Herudiansyah, perihal bantuan pemanggilan saksi.
BACA JUGA: Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Tunjangan Rumah Anggota DPRD Kabupaten Bekasi “Nyanyi”
Sejumlah pihak dijadwalkan dimintai keterangan mulai Senin (5/1), yakni Staf Sekretariat DPRD, Nurdin. Pada Selasa (6/1), dijadwalkan Ani Rukmini dari Fraksi PKS dan Lydia Fransisca dari Fraksi Gerindra periode 2019–2024.
Sementara pada Rabu (7/1), giliran Mantan Wakil Ketua DPRD periode 2019–2024, Novy Yasin (Fraksi Golkar), Martina Ningsih (Fraksi PDI Perjuangan), dan Helmi (Fraksi Gerindra) yang dijadwalkan untuk diperiksa. Para saksi diperiksa di Kantor Kejati Jabar, lantai 6 Gedung Pidsus, Kota Bandung.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jabar, Sri Nurcahyawijaya, mengonfirmasi adanya pemanggilan terhadap sejumlah pihak tersebut.
“Untuk kebutuhan penyidikan. Saat ini tim masih terus bekerja dengan melakukan pemeriksaan sejumlah saksi,” jelas Cahya, Selasa (6/1).
Namun, Cahya tidak menjelaskan lebih jauh terkait materi pemeriksaan terhadap anggota dan mantan DPRD Kabupaten Bekasi tersebut.
“Masih proses penyidikan,” ungkapnya.
Sebelumnya, dalam kasus ini telah ditetapkan dua tersangka, yaitu Soleman, mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi periode 2019–2024 sekaligus anggota DPRD 2024–2029 nonaktif dari Fraksi PDI Perjuangan, serta Rahmat Atong, mantan Sekretaris DPRD.
Berdasarkan perhitungan oleh KJPP, tunjangan perumahan untuk Ketua DPRD sebesar Rp42.800.000, Wakil Ketua Rp30.350.000, dan anggota DPRD Rp19.806.000 per bulan. Namun, pimpinan dan anggota DPRD tidak menyetujui hasil perhitungan tersebut dan melakukan perhitungan mandiri.
Akibatnya, tunjangan perumahan Wakil Ketua DPRD melonjak menjadi Rp42.300.000, atau selisih Rp11.950.000 dari hitungan KJPP. Sementara tunjangan anggota DPRD meroket menjadi Rp41.800.000, atau selisih Rp21.994.000. Sedangkan tunjangan Ketua DPRD tetap.
Sementara itu, Anggota Mahasiswa dan Pemuda (Mahamuda) Bekasi, Firman Setiaji Kejati, mengungkapkan Kejati harus berani mengungkap permasalahan di Kabupaten Bekasi agar memberikan efek jera bagi pejabat publik.
Firman juga menyoroti reputasi tubuh kejaksaan, mengingat sebelumnya beberapa oknum sempat terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK. Menurutnya, Kejati harus menunjukkan kinerja maksimal dalam mengungkap kasus tipikor.
“Saya harap kinerja penyidik harus profesional. Kinerja yang baik perlu ditunjukkan kepada publik,” jelas Firman. (and)

1 day ago
12

















































