Kasus Viral Bikin Cemas, Guru di Bekasi Butuh Perlindungan Hukum di Kelas

4 days ago 24

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Rasa takut kini menyelimuti banyak guru di Kota Bekasi. Deretan insiden yang belakangan terjadi di sejumlah daerah, melibatkan guru, murid, hingga orangtua siswa, membuat tenaga pendidik merasa serba salah dalam menjalankan tugas. Tak jarang kasus kecil di ruang kelas berujung viral di media sosial, bahkan berlanjut ke ranah hukum.

Kondisi ini menambah tekanan sosial dan mental bagi para guru, yang sejatinya bertugas menciptakan lingkungan belajar yang aman dan kondusif.

Seorang guru SMP negeri di Bekasi mengaku bahwa fenomena tersebut mulai mengganggu kenyamanan dan kepercayaan diri para pendidik. Ia menyebut, diskusi informal dengan rekan-rekan sejawat menunjukkan kecemasan yang sama: ketakutan untuk bertindak sesuai tugas mendidik karena khawatir dipersoalkan orangtua atau dipermasalahkan secara hukum.

“Guru hari ini gamang. Karena takut, serba salah,” ujarnya, Selasa (25/11).

Ia menambahkan, meski belum ada kasus serupa yang mencuat di Kota Bekasi, dampak psikologisnya sudah sangat terasa. Beberapa guru bahkan memilih tidak mengambil tindakan disiplin yang seharusnya, lantaran was-was jika hal tersebut dipelintir atau dianggap melampaui batas kewenangan.

Padahal, menurutnya, pendidikan tidak berhenti pada penyampaian materi akademik semata. Tugas guru juga mencakup pembinaan etika dan moral siswa.

“Kalau guru salah sedikit, bisa jadi masalah. Padahal mendidik moral juga bagian dari pekerjaan kami,” katanya.

Karena itu, ia menilai perlu adanya payung hukum yang lebih jelas dan tegas mengenai batasan tindakan guru dalam mendisiplinkan siswa. Begitu pula sebaliknya, batasan perilaku siswa perlu diatur agar tidak menimbulkan konflik berkepanjangan.

Guru tersebut menegaskan bahwa kekerasan dalam dunia pendidikan tetap tidak dapat dibenarkan. Namun setiap peristiwa harus dilihat secara objektif dari berbagai sudut, bukan sekadar potongan video yang viral atau narasi sepihak.

Selain perlindungan hukum, peningkatan kompetensi guru juga dinilainya mendesak. Pelatihan mengenai perkembangan anak, pendekatan non-kekerasan, dan manajemen kelas harus diperkuat agar guru mampu menghadapi dinamika sosial yang semakin kompleks.

“Setiap guru perlu bekal yang cukup, baik pengetahuan maupun keterampilan, agar bisa menangani anak secara tepat,” ungkapnya.

Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kota Bekasi, Supyanto, mengakui bahwa perlindungan bagi guru saat ini masih bergantung pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Namun regulasi tersebut dinilai belum cukup untuk memberikan perlindungan komprehensif, sebagaimana yang sudah diberlakukan untuk anak melalui UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Mudah-mudahan ke depan ada undang-undang perlindungan guru. Dengan begitu, daerah juga bisa membuat Perda untuk memperkuatnya,” ujar Supyanto.

Menurutnya, hubungan antara guru dan orangtua di Bekasi sejauh ini berjalan relatif baik. Perselisihan yang muncul biasanya dipicu perbedaan cara pandang. Karena sifatnya bukan konflik besar, sebagian besar kasus dapat diselesaikan secara dialogis tanpa harus melibatkan aparat penegak hukum. “Kalau dikomunikasikan, InsyaAllah tidak sampai terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” katanya.

Ia juga mengingatkan bahwa pendidikan merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah, orangtua, dan masyarakat sebagaimana tertuang dalam UU Sistem Pendidikan Nasional. Untuk itu, ia mendorong kolaborasi yang lebih kuat dalam menjaga iklim sekolah.

PGRI Kota Bekasi juga tengah mengupayakan Peraturan Daerah (Perda) perlindungan guru. Harapannya, payung hukum ini mampu memberikan jaminan keamanan dan kenyamanan bagi pendidik dalam bekerja. “Supaya guru-guru merasa terlindungi,” tambahnya.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Warsim Suryana, menegaskan pentingnya kolaborasi antara guru dan seluruh pemangku kepentingan. Menurutnya, suasana pendidikan yang aman dan nyaman hanya bisa tercipta jika ada komunikasi yang baik antara guru, orangtua, masyarakat, dan lembaga terkait.

Selain perlindungan, Warsim menyatakan bahwa peningkatan kompetensi guru harus berjalan beriringan. Di era teknologi yang berkembang cepat, guru dituntut mampu beradaptasi dan terus berinovasi.

“Guru harus menjadi agen transformasi di era merdeka belajar, mampu membentuk karakter murid, dan menciptakan pembelajaran yang mendalam,” ucapnya. (sur)

Read Entire Article
Tenaga Kerja | | | |