Beranda Cikarang Kasus Penipuan Modus Penjualan Tanah Kavling Berpotensi Ada Tersangka Baru
DILIMPAHKAN: Tersangka SR digiring petugas kepolisian saat ungkap kasus penipuan penjualan tanah kavling di Kantor Polres Metro Bekasi, Cikarang Utara, beberapa waktu lalu. FOTO: ARIESANT/RADAR BEKASI
RADARBEKASI.ID, BEKASI – Kasus dugaan penipuan dengan modus penjualan tanah kavling di Desa Karangsentosa, Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi, berpotensi menghadirkan tersangka baru.
Hal ini muncul setelah adanya laporan terbaru, menyusul pelimpahan berkas perkara tersangka pertama, pengusaha properti wanita asal Cikarang berinisial SR (37), ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi oleh Polres Metro Bekasi.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, AKBP Agta Bhuwana Putra, mengatakan pihaknya telah menyerahkan berkas beserta barang bukti SR ke Kejari pekan lalu untuk proses persidangan.
“13 November 2025 kami melaksanakan tahap dua, langsung diterima oleh pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi,” kata Agta kepada wartawan.
Menurutnya, berkas tersebut melibatkan 64 korban dengan total kerugian mencapai sekitar Rp3 miliar.
“Jumlah korban yang sudah terbilang di kami sekitar 64 orang, dengan total kerugian sekitar Rp 3 miliar,” ucap Agta.
Dikatakannya, penyelidikan kasus ini masih berlangsung karena polisi menerima laporan baru dari korban setelah berkas perkara dilimpahkan.
“Untuk kemungkinan tersangka tambahan masih kami update, karena ada laporan baru yang masuk,” katanya.
SR dijerat Pasal 378 KUHPidana tentang penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Agta juga mengimbau masyarakat lebih berhati-hati dan memastikan legalitas lokasi serta prosedur transaksi saat membeli tanah kavling atau rumah.
“Ada baiknya masyarakat memastikan terlebih dahulu bahwa aset atau tanah yang dibeli benar-benar masuk ke dalam aset developer yang sah. Jangan mudah percaya dengan penawaran harga murah,” tandasnya.
Diketahui, kasus ini berawal sejak 2017 hingga 2024, ketika SR memasarkan kavling yang diklaim miliknya kepada masyarakat dengan janji memproses Akta Jual Beli (AJB) hingga Sertipikat Hak Milik (SHM) setelah cicilan mencapai 75 persen. Namun, hingga waktu yang dijanjikan, 64 korban belum menerima kavling tersebut, sehingga akhirnya melaporkan kasus ini ke polisi. (ris)

1 week ago
32

















































