Kasus Galon Isi Ulang di Setu Bekasi, Warung Sekitar Beli Tempat Lain 

1 day ago 13

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Sebuah depot air isi ulang Wijaya Tirta yang berlokasi di Jalan Raya Burangkeng RT 04 RW 12 Desa Burangkeng Kecamatan Setu Kabupaten Bekasi, tampak tutup pada Selasa (27/5). Garis polisi masih melintang di pintu ruko bercat oranye yang satu atap dengan warung kelontong tersebut.

Depot ini digaris polisi karena pemiliknya, SST (41), ditangkap jajaran Polres Metro Bekasi setelah kedapatan melakukan praktik penjualan air galon isi ulang dijual baru dengan segel rusak.

Menurut penjaga warung di sebelahnya, depot tersebut sudah tutup beberapa bulan lalu. Namun beberapa hari lalu sempat ramai didatangi polisi bersama pemiliknya, SST.

“Saya baru abis Lebaran buka (warung). Sampai di sini udah tutup rukonya. Baru tahu pas ada ramai-ramai kemarin itu,” katanya kepada Radar Bekasi, Selasa (27/5).

Depot Wijaya Tirta berada di lokasi yang cukup strategis karena tidak banyak usaha serupa di sekitarnya. Namun, letaknya agak jauh dari permukiman warga, sekitar 100–200 meter, dan dikelilingi bangunan perusahaan.

Berdasarkan penelusuran redaksi ke warung-warung sembako di sekitar lokasi tidak ada yang membeli air isi ulang dari Depot Wijaya Tirta, termasuk warung yang berada tepat di sebelahnya.

“Saya ambil air dari agen. Dianter langsung ke sini, bukan dari sebelah,” tambahnya.

Seorang warga sekitar, Humaeroh (63), mengaku sering melihat aktivitas di depot tersebut. Ia menyebut kerap melihat pekerja mengisi ulang air galon dan mengantar pesanan menggunakan sepeda motor.

“Gak nyangka kalau ternyata itu air palsu. Dari depan juga biasa aja, yang kerja ngebersihin galon sama isi ulang air galon di kotaknya itu. Biasanya yang nganter ada satu orang,” ucapnya.

Ia menambahkan, depot air minum itu telah beroperasi sejak dua tahun lalu. Selama beroperasi, ia pernah sekali mengisi ulang galon miliknya di sana karena kehabisan air pada malam hari.

“Pernah sekali isi ulang disitu, tapi rasanya biasa aja kata saya. Saya beli di situ karena kepaksa aja,” tutur Humaeroh.

Meski rumahnya berdekatan dengan depot, Humaeroh mengaku tidak mengenal dekat SST maupun pekerjanya. Saat bertemu, ia hanya bertegur sapa sekadarnya.

SST dikenal sopan namun tertutup. Humaeroh juga mengaku tidak tahu ke mana air galon dari Depot itu dijual.

“Saya gak tahu dijualnya kemana aja, tapi sering karyawannya nganter bolak balik naek motor. Kalau Omnya (SST) jarang ngeliat nganter, seringnya di dalem (ruko),” ungkapnya.

Sementara, Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa, mengatakan pelaku SST yang sudah diteapkan tersangka mengisi ulang galon dengan air tidak layak konsumsi dari depot isi ulang, lalu menjualnya kembali dengan menggunakan segel palsu seolah-olah produk tersebut asli dan belum pernah dibuka.

Dalam penggeledahan, polisi menyita sejumlah galon yang seluruhnya memiliki segel atau cincin pengaman pada tutupnya dalam kondisi rusak.

“Pelaku menyulap air tanah mentah menjadi seolah-olah air galon bermerek. Ini adalah bentuk penipuan brutal yang mengancam keselamatan konsumen,” kata Kombes Pol Mustofa, dalam keterangannya pada Jumat (23/5).

Menurutnya, tersangka menghasilkan rata-rata 50 galon per hari dan mendistribusikannya ke sejumlah warung di wilayah Kabupaten Bekasi dengan harga Rp15 ribu per galon.

Polisi sudah menahan tersangka SST (41) berserta sejumlah barang bukti, seperti 50 galon kosong, 5 galon berisi air, 1 karung tutup bekas Le Minerale dan Aqua, 1 karung tutup galon tanpa merek, 17 filter kecil, 3 mesin pompa air, 4 tabung filter besar, 1 gulung label Le Minerale, dan 1 toren air kapasitas 1.000 liter.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 8 ayat (1) huruf a, d, dan e jo Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 140 jo Pasal 86 ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp4 miliar. (ris)

Read Entire Article
Tenaga Kerja | | | |