Kabupaten Bekasi Mendesak Miliki Regulasi Perlindungan Komprehensif Perempuan dan Anak

2 weeks ago 27

Beranda Cikarang Kabupaten Bekasi Mendesak Miliki Regulasi Perlindungan Komprehensif Perempuan dan Anak

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Bekasi, Ombi Hari Wibowo

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Kabupaten Bekasi dinilai mendesak untuk memiliki regulasi yang memberikan perlindungan komprehensif bagi perempuan dan anak. Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Perempuan dan Anak menjadi prioritas, menyusul meningkatnya kasus kekerasan terhadap kelompok rentan tersebut.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Bekasi, Ombi Hari Wibowo, mengatakan bahwa kekerasan terhadap perempuan dan anak merupakan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang serius dan berdampak luas pada kualitas hidup korban.

“Tren kekerasan terus meningkat setiap tahun. Ini fenomena gunung es, karena kasus yang tercatat kemungkinan jauh lebih sedikit dibanding yang terjadi,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (12/11).

Ombi menilai, peningkatan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak dalam setiap tahunnya menandakan pentingnya perlindungan hukum yang komprehensif bagi kelompok rentan. Penyusunan Raperda dianggap mendesak untuk memberikan kepastian hukum, perlindungan, serta pemulihan bagi korban.

“Perda ini bukan hanya kebutuhan lokal, tapi juga mandat konstitusi dan undang-undang,” tegasnya.

Ia menjelaskan, dasar hukum pembentukan Raperda mengacu pada Pasal 28B ayat (2) dan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945, serta berbagai regulasi terkait, termasuk UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Meski Kabupaten Bekasi telah memiliki Perda Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perlindungan Perempuan, regulasi itu belum mencakup anak korban kekerasan. Sementara Perda Nomor 2 Tahun 2019 tentang Kabupaten Layak Anak dinilai hanya bersifat promotif dan belum menyentuh aspek penanganan serta pemulihan korban.

“Masih ada kekosongan hukum. Ketika kekerasan terhadap anak terjadi, belum ada payung hukum yang secara spesifik mengatur kewajiban pemerintah daerah dalam penanganan dan pemulihan,” kata Ombi.

Bapemperda saat ini tengah mengkaji dua opsi kebijakan, yaitu menyusun Perda Perlindungan Anak secara terpisah atau membuat Perda terpadu tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan.

Raperda yang direncanakan akan mencakup tujuh aspek utama, mulai dari hak-hak korban, pencegahan kekerasan, kelembagaan perlindungan, mekanisme penanganan, pemulihan korban, pembinaan, pengawasan, hingga pendanaan.

“Pemerintah daerah harus hadir untuk memastikan perempuan dan anak hidup aman, terlindungi, dan bebas dari kekerasan,” pungkas Ombi. (and)

Read Entire Article
Tenaga Kerja | | | |