Beranda Entertainment JPU Tolak Mentah-Mentah Pledoi Nikita Mirzani, Tuntutan 11 Tahun Penjara Tetap Jalan

RADARBEKASI.ID, JAKARTA – Kasus dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Nikita Mirzani kembali bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam sidang lanjutan yang digelar pada Senin (20/10), Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara tegas menolak seluruh pledoi atau nota pembelaan yang diajukan oleh pihak Nikita Mirzani.
Sebelumnya, dalam sidang sebelumnya, JPU menuntut Nikita Mirzani dengan hukuman 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp2 miliar, subsider enam bulan kurungan. Tak terima dengan tuntutan berat itu, artis yang dikenal dengan sikap blak-blakannya tersebut mengajukan pledoi untuk membela diri.
Namun, JPU tetap pada pendiriannya dan menolak seluruh pembelaan Nikita Mirzani. Dalam persidangan, jaksa menyebut seluruh argumen dari pihak terdakwa tidak berdasar dan justru semakin memperkuat dakwaan terhadapnya.
Dalam dakwaan, Nikita Mirzani disebut melakukan pengancaman terhadap Reza Gladys dengan ancaman akan menyebarkan ulasan negatif mengenai produk kecantikan milik Reza jika tidak diberikan sejumlah uang.
Perbuatan tersebut dinilai melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta pasal mengenai Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Baca Juga: Erin Taulany Ngamuk! Ancam Bongkar Aib Andre Taulany: Tunggu Tanggal Mainnya
Selain itu, JPU menilai Nikita Mirzani sengaja menciptakan kehebohan di media sosial demi kepentingan finansial. Penilaian tersebut didukung oleh rekaman wawancara lawas Nikita yang mengaku bahwa dirinya memang sengaja membuat keributan di dunia maya untuk keuntungan pribadi.
“Dapat ditarik kesimpulan bahwa perbuatan terdakwa Nikita Mirzani di media sosial memiliki tujuan finansial,” ujar Jaksa Penuntut Umum di ruang sidang.
Dalam kesempatan yang sama, JPU juga menilai bahwa Nikita Mirzani tidak memiliki kapasitas maupun kompetensi untuk memberikan edukasi mengenai produk kecantikan kepada publik.
“Terdakwa Nikita Mirzani tidak memiliki kapasitas dan kompeten untuk melakukan edukasi mengenai skincare kepada masyarakat,” tegas JPU.
Jaksa juga menutup pernyataannya dengan penegasan bahwa hukum berlaku bagi semua orang, tanpa terkecuali.
“Tidak ada orang yang kebal hukum. Tidak ada satu pun orang yang harus diistimewakan di depan hukum, termasuk terdakwa Nikita Mirzani,” pungkasnya.
Sidang akan kembali digelar pada Kamis (23/10) mendatang dengan agenda duplik dari pihak Nikita Mirzani sebagai tanggapan atas pernyataan JPU.(ce2)