Beranda Metropolis Isbat Nikah Kota Bekasi Targetkan Satu Kecamatan 20 Pasangan

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pasangan suami istri yang menikah secara agama namun belum tercatat negara kini mendapat angin segar. Pemerintah Kota Bekasi melalui program Isbat Nikah menghadirkan pengesahan pernikahan yang melibatkan Pengadilan Agama, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), serta Kementerian Agama (Kemenag).
Kepala Urusan Agama dan Pembinaan Syariah Kemenag Kota Bekasi, Ahmad Zainal Muttaqin, menjelaskan bahwa pencatatan nikah baru dapat dilakukan KUA setelah putusan isbat dikeluarkan pengadilan agama. “Kami bisa mencatatkan pernikahan setelah pasangan menjalani sidang isbat,” ujarnya, Kamis (2/10).
BACA JUGA: Tepuk Sakinah Bukan untuk Prosesi Akad Nikah
Selain mencatat, KUA juga berperan menerbitkan surat keterangan belum tercatat sebagai salah satu syarat pengajuan isbat. Program ini berjalan di 12 kecamatan, dengan target 20 pasangan per kecamatan.
Menurut Zainal, isbat nikah sangat penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan hak bagi suami, istri, dan terutama anak-anak. “Ini kepastian hukum dan perlindungan hak, khususnya bagi anak yang lahir dari perkawinan sah secara agama tetapi belum tercatat negara,” terangnya.
Kemenag Kota Bekasi menegaskan dukungannya terhadap program ini. “Kami siap membantu melengkapi berkas dan persyaratan yang dibutuhkan,” pungkas Zainal.(dew)