Beranda Cikarang Imigrasi Bekasi Belum Pastikan Waktu Deportasi 27 WNA China Terlibat Penipuan Daring
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Bekasi, Anggi Wicaksono
RADARBEKASI.ID, BEKASI – Kantor Imigrasi Kelas 1 Non-TPI Bekasi belum dapat memastikan waktu deportasi terhadap 27 warga negara asing (WNA) asal China yang diduga melakukan penipuan daring lintas negara.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Bekasi, Anggi Wicaksono, mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap dokumen dan keterangan para WNA tersebut untuk memastikan keabsahan visa dan izin tinggal yang mereka gunakan.
“Mereka masuk dengan visa dan izin tinggal. Di sini kita cek, jadi visa dan izin tinggalnya siapa yang mengajukan, apakah ada pemalsuan di situ atau keterangan tidak benar masih kita dalami,” ucap Anggi, Senin (10/11).
Proses pemeriksaan 27 WNA ini, lanjut Anggi, juga melibatkan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat serta Direktorat Jenderal Imigrasi. Ia menjelaskan, masa pemeriksaan di tingkat kantor imigrasi dibatasi maksimal 30 hari.
“Kalau misalnya lewat dari 30 hari, kita akan limpahkan ke Rumah Detensi Imigrasi. Ya, kalau kita sih berharap ya tidak lebih dari range waktu itu,” tambahnya.
Selain itu, untuk mempercepat penanganan pidana terhadap 27 WNA tersebut, pihaknya juga berkoordinasi dengan Interpol Indonesia serta Kedutaan Besar Republik Rakyat China di Jakarta.
Anggi menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pendetensian terhadap warga negara asing yang berada di Indonesia dan menyalahgunakan izin tinggal untuk bekerja, apalagi sampai melakukan tindak pidana penipuan.
“Kita mau memastikan bahwa mereka apabila melakukan pidana di negaranya itu harus dihukum sesuai ketentuan peraturan perundangan,” tandasnya. (ris)

2 weeks ago
26

















































