Hukuman Fisik Dilarang, Disdik Kota Bekasi Siapkan SE Wali Kota untuk Perkuat Aturan

2 weeks ago 24

Beranda Pendidikan Hukuman Fisik Dilarang, Disdik Kota Bekasi Siapkan SE Wali Kota untuk Perkuat Aturan

Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Warsim Suryana. FOTO: ZAKKY MUBAROK/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi, Warsim Suryana, mengungkapkan bahwa seluruh sekolah di Kota Bekasi telah menjalankan instruksi Surat Edaran (SE) Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait larangan praktik hukuman fisik terhadap siswa di lingkungan sekolah.

“Nah itu kalo secara aturan, secara aturan pasti udah dilaksanain karena yang namanya Perintah Gubernur,” ujar Warsim saat dikonfirmasi radarbekasi.id pada Selasa (11/11/2025).

Warsim menilai, segala bentuk sanksi fisik bagi siswa yang melanggar aturan sudah tidak relevan diterapkan saat ini.

“Yang namanya kekerasan fisik, itu kan sudah tidak boleh sudah melanggar katakanlah, emang jaman dulu,” kata Warsim.

Menurutnya, tenaga pendidik bisa menerapkan sanksi lain, seperti sanksi administratif atau hukuman yang bersifat edukatif, sehingga siswa tetap belajar bertanggung jawab atas perbuatannya.

“Sanksi itu bukan berbentuk hanya kekerasan fisik aja, bisa sanksi yang lain entah: sanksi administrasi, entah sanksi yang hukumannya ringan, entah sanksi yang sekiranya tidak membuat kekerasan terhadap fisik,” ucap Warsim.

“Jadi ada cara-cara yang lain yang sekiranya guru atau tenaga pendidikan itu bisa mempunyai metode lain lah. Pokoknya sekarang jaman udah berubah, jangan sampe ada kekerasan fisik kembali masih banyak kok cara-cara yang lain untuk mendisiplinkan,” sambungnya.

Lebih lanjut, Disdik Kota Bekasi akan menindaklanjuti SE larangan hukuman fisik tersebut dengan membuat surat turunan agar kebijakan ini dapat dijalankan sesuai instruksi dari Wali Kota Bekasi.

“Tentunya kita pun harus mengikuti turunannya yaitu nanti surat edaran dari Pak Wali Kota, surat edaran dari Kepala Dinas nanti kita akan turunkan,” pungkasnya. (cr1)

Read Entire Article
Tenaga Kerja | | | |