Hukuman Fisik di Sekolah Jabar Resmi Dilarang, Ketua PGRI Kota Bekasi: Sudah Mulai Diterapkan

2 weeks ago 40

Beranda Berita Utama Hukuman Fisik di Sekolah Jabar Resmi Dilarang, Ketua PGRI Kota Bekasi: Sudah Mulai Diterapkan

ILUSTRASI: Sejumlah siswa bermain bola di lapangan sekolah. FOTO: DEWI WARDAH/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) resmi mengeluarkan surat edaran (SE) yang melarang praktik hukuman fisik terhadap siswa di lingkungan sekolah.

Dalam SE yang ditandatangani langsung oleh Gubernur Dedi Mulyadi, para guru diminta tidak lagi memberikan hukuman fisik kepada siswa yang berperilaku nakal, melainkan diganti dengan sanksi edukatif untuk membangun tanggung jawab.

Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat, Herman Suryatman, menegaskan bahwa hukuman fisik bukan solusi dalam mendidik siswa dan justru berpotensi menimbulkan masalah baru di sekolah.

“Oleh karena itu, melalui SE ini para guru diarahkan agar mengganti bentuk hukuman fisik menjadi hukuman edukatif seperti kerja bakti,” jelas Herman di Kantor Bank Indonesia Jawa Barat, Jalan Braga, Kota Bandung, kepada wartawan, Senin (10/11).

Menurut Herman, pendekatan edukatif menjadi cara paling tepat untuk menyelesaikan permasalahan siswa tanpa dampak negatif.

“Anak-anak yang khusus ini harus edukatif gitu. Jadi menyelesaikan masalah tanpa masalah, bukannya menyelesaikan masalah dengan menimbulkan masalah baru. Ini kan pendidikan, learning, jadi kalaupun ada punishment itu yang edukatif,” ujar Herman.

Ia memastikan surat edaran tersebut mulai berlaku setelah seluruh sekolah di bawah kewenangan pemerintah menerima salinannya. Kebijakan ini mencakup jenjang pendidikan SMA dan SMK yang dikelola oleh Pemprov, serta SD dan SMP di bawah pemerintah kabupaten dan kota.

“Setelah surat edaran itu dikeluarkan dan minggu kemarin sudah diterbitkan surat edarannya. Setelah diterbitkan kami mengharapkan jajaran Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat untuk SMA-SMK, kemudian jajaran Kemenag untuk MA, MTs, dan MI, serta jajaran pemerintah kota untuk SD, SMP. Ada jelas di surat edaran itu,” tuturnya.

Sementara itu, Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kota Bekasi, Supyanto, menilai larangan hukuman fisik dapat menciptakan lingkungan belajar yang aman dan nyaman bagi siswa.

“Menurut saya, larangan hukuman fisik di sekolah adalah langkah yang tepat untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman dan nyaman bagi siswa,” ujar Supyanto kepada Radar Bekasi, Selasa (11/11).

Ia menambahkan bahwa SE ini juga sejalan dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang melarang kekerasan terhadap anak, termasuk hukuman fisik di sekolah.

“Peraturan Gubernur Jawa Barat ini juga sejalan dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” katanya.

Ia menyatakan bahwa seruan larangan hukuman fisik ini telah mulai diterapkan di sekolah-sekolah Kota Bekasi. “Peraturan larangan hukuman fisik di sekolah di Jawa Barat, termasuk Kota Bekasi, sudah mulai diterapkan,” pungkasnya. (cr1)

Read Entire Article
Tenaga Kerja | | | |