Guru Ngaji di Kabupaten Bekasi Terima Insentif Rp300 Ribu Mulai 2026, Naik Rp50 Ribu dari 2025

1 week ago 27

Beranda Cikarang Guru Ngaji di Kabupaten Bekasi Terima Insentif Rp300 Ribu Mulai 2026, Naik Rp50 Ribu dari 2025

ILUSTRASI: Guru ngaji mengajarkan muridnya memperlancar membaca Al-Qur'an di Cikarang Pusat, beberapa waktu lalu. FOTO: ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Guru ngaji kampung di Kabupaten Bekasi akan menerima honor atau insentif sebesar Rp300 ribu per bulan mulai 2026. Besaran ini meningkat Rp50 ribu dari 2025 sebesar Rp250 ribu.

Kepala Bagian Kesejahteraan (Kesra) Kabupaten Bekasi, Indra Satria Nugraha, mengatakan honor bagi guru ngaji akan dibayarkan langsung.

“Nanti dibayarkan by name by addres, sesuai dengan data yang ada kita combine dari Kemenag,” kata Indra, Senin (17/11).

Dikatakannya, insentif guru ngaji kampung sudah berjalan sejak tahun ini. Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, menambah besaran insentif dan jumlah penerimanya pada 2026 sebagai bentuk komitmen pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan.

“Ini sudah berjalan, tetapi untuk 2026 ada penambahan dari pak Bupati. Pertama penambahan nilai dari Rp250 ribu menjadi Rp300 ribu. Kedua penambahan jumlah penerima dari sebelumnya 1.800 orang menjadi 2 ribu orang (guru ngaji),” jelasnya.

Menurut Indra, guru ngaji termasuk dalam kategori jasa layanan nonformal, seperti marbot, imam masjid, dan sejenisnya. Pendataan dilakukan oleh masing-masing Kantor Urusan Agama (KUA) dan kecamatan, kemudian diverifikasi oleh Kemenag sebelum diserahkan ke Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Ia mencatat, total penerima manfaat dari jasa layanan ini mencapai 13 ribu orang, termasuk guru ngaji, imam masjid, marbot, dan lainnya.

“Total untuk jasa layanan 13 ribu orang. Kalau untuk imam, marbot jasa layanan per orang itu Rp300 ribu,” tuturnya.

Sementara itu, Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, menegaskan bahwa penambahan honor dan jumlah penerima jasa layanan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dalam beragama, sesuai harapan para kiai dan ulama. Ia memastikan seluruh penerima manfaat akan menerima haknya mulai Januari 2026.

“Kami bersama TAPD sudah menganggarkan. Kalau misalkan fiskal kita tidak ada hambatan, nanti kita akan lebih sejahterakan lagi dari segi anggaran,” kata Ade. (ris).

Read Entire Article
Tenaga Kerja | | | |