Gaji PPPK Ditanggung Pusat, Pemkab Bekasi Bisa Hemat Rp600 Miliar

4 hours ago 4

Beranda Berita Utama Gaji PPPK Ditanggung Pusat, Pemkab Bekasi Bisa Hemat Rp600 Miliar

ILUSTRASI: Sejumlah aparatur saat mengikuti apel di Plaza Pemkab Bekasi, belum lama ini. FOTO: ANDI MARDANI/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Wacana pengambilalihan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) oleh pemerintah pusat melalui APBN sebesar Rp31 triliun dinilai menjadi angin segar bagi keuangan daerah Kabupaten Bekasi.

DPRD meminta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) mematangkan perencanaan agar anggaran yang dihemat dapat dialihkan untuk pembangunan infrastruktur dan fasilitas pendidikan.

Hal itu disampaikan Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Ade Sukron, menyikapi pembahasan di Badan Anggaran DPR RI terkait gaji PPPK yang telah masuk dalam pagu APBN.

Ade mengungkapkan, komposisi belanja pegawai Kabupaten Bekasi saat ini mencapai 46 persen dari total APBD sebesar Rp7,7 triliun. Beban tersebut sebagian besar digunakan untuk menggaji PPPK penuh waktu.

“Saat ini memang baru pembahasan. Hanya saja, pagu anggarannya sudah masuk APBN sebesar Rp31 triliun untuk PPPK,” kata politisi Partai Golkar tersebut.

Namun, kata Ade, belum diketahui apakah anggaran tersebut hanya untuk tenaga kependidikan dan kesehatan atau seluruh PPPK.

“Apakah gaji PPPK tersebut khusus untuk tenaga kependidikan dan kesehatan atau seluruh PPPK, hal ini belum final,” ujarnya.

Menurut Ade, jika kebijakan tersebut terealisasi dan mencakup seluruh PPPK pada 2027, Pemerintah Kabupaten Bekasi berpotensi menghemat anggaran hingga ratusan miliar rupiah.

“Kalau kebijakan tersebut untuk seluruh PPPK, hematnya bisa mencapai Rp400-Rp600 miliaran,” ucapnya.

Anggaran tersebut, lanjut dia, dapat dialihkan untuk pembangunan infrastruktur, termasuk fasilitas pendidikan.

“Oleh sebab itu, kami mengimbau TAPD Kabupaten Bekasi mematangkan perencanaan. Supaya keuangan daerah bisa termanfaatkan untuk kepentingan publik,” jelasnya.

Ia menegaskan, efisiensi belanja pegawai harus diarahkan untuk kebutuhan yang lebih produktif, terutama perbaikan gedung sekolah, jalan lingkungan, dan sarana publik lainnya.

Sementara itu, Ketua TAPD Kabupaten Bekasi, Endin Samsudin, menyatakan pihaknya akan mengikuti arahan pemerintah pusat terkait pengalihan gaji pokok PPPK.

“Memang sudah ada pembahasan PPPK untuk gaji menjadi kewenangan pusat,” kata Endin.

Menurutnya, jika kebijakan tersebut segera diterapkan, belanja pegawai Kabupaten Bekasi dapat berkurang.

“Kalau bisa langsung diimplementasikan, tentunya belanja pegawai bisa turun dari sebelumnya,” ujarnya.

Anggaran yang tersedia nantinya akan diarahkan sesuai program Pemkab Bekasi.

“Alokasi anggaran tersebut sesuai dengan program Pemkab Bekasi akan fokus untuk infrastruktur dan fasilitas pendidikan,” jelasnya.

Endin menambahkan, TAPD masih menunggu kepastian regulasi dan juknis dari pemerintah pusat, termasuk cakupan PPPK yang gajinya akan ditanggung APBN. (and)

Read Entire Article
Tenaga Kerja | | | |