Beranda Cikarang FPPD Desak Bupati Bekasi Keluarkan Perbup Perangkat Desa
KAJIAN: Sejumlah perangkat desa melakukan kajian akademik di Sukahurip, Kecamatan Sukatani, Kamis (27/11). FOTO: ARIESANT/RADAR BEKASI
RADARBEKASI.ID, BEKASI – Forum Perjuangan Perangkat Desa (FPPD) Kabupaten Bekasi mendesak Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, segera mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) mengenai susunan organisasi dan tata kerja pemerintah desa serta mekanisme pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.
Desakan ini muncul karena setiap pergantian kepala desa pasca Pilkades, perangkat desa kerap diganti. Hal ini berdampak pada pelayanan publik, terutama ketika perangkat yang telah terlatih dan memiliki keterampilan digeser oleh tim sukses kepala desa terpilih dengan dalih “balas jasa”.
Ketua FPPD Kabupaten Bekasi, Lukman Holid, menjelaskan bahwa belum adanya Perbup menyebabkan kekosongan regulasi teknis bagi perangkat desa di seluruh Kabupaten Bekasi. Kondisi ini juga menimbulkan praktik yang tidak seragam antardesa maupun antarkecamatan serta berpotensi menimbulkan masalah hukum dan administrasi.
“Contoh kasus apabila tidak adanya Perbup ini adalah hilangnya aset desa. Karena ganti perangkat akan membawa barang-barang yang ada di desa. Kasus ini terjadi di banyak desa di Kabupaten Bekasi pasca Pilkades,” ujar Lukman, Kamis (27/11).
Menurut Lukman, ketiadaan Perbup juga memicu pemecatan massal perangkat desa. Ia menyebut, kepala desa terpilih biasanya membawa tim suksesnya sebagai bentuk balas jasa.
Padahal, praktik tersebut bertentangan dengan Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa serta Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa.
“Pemecatan massal terhadap perangkat desa menjadikan desa di Kabupaten Bekasi selalu mulai dari awal lagi. Padahal para perangkat yang sudah ada telah mengikuti banyak pelatihan dan Bimtek yang menggunakan anggaran negara yang juga berdampak pada kualitas pelayanan publik,” tegasnya.
Selama beberapa tahun terakhir, pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten telah melaksanakan berbagai pelatihan untuk meningkatkan kompetensi perangkat desa. Berbagai aplikasi digital juga diterapkan untuk mempermudah pelayanan dan koordinasi antar-instansi, termasuk Siskeudes (Sistem Keuangan Desa) yang dikembangkan BPKP dan Kemendagri untuk pengelolaan keuangan desa mulai dari perencanaan, penganggaran, penatausahaan, hingga pelaporan.
“Ada sekitar 12 aplikasi yang digunakan di desa, antara lain Siskeudes, SIPD, Prodeskel, Sipades, Jaksa Jaga Desa, dan lainnya, yang masuk Program Strategis Nasional (PSN). Jika dikelola oleh yang belum berpengalaman, kemajuan desa bisa terhambat, dan masih banyak dampak buruk lainnya,” jelas Lukman.
Dari total 179 desa di Kabupaten Bekasi, sebanyak 94 desa di 22 kecamatan telah tergabung dalam FPPD. Mereka telah menyusun kajian akademik terkait regulasi SOTK dan mekanisme pengangkatan serta pemberhentian perangkat desa. Kajian tersebut berisi perbandingan praktik 15 kabupaten lain, implikasi kebijakan, dan rancangan Perbup strategis.
“Jadi hasil kajian yang kami buat dapat digunakan sebagai dasar dibentuknya Perbup tersebut,” katanya.
Pada Desember mendatang, FPPD berencana melakukan aksi di Kantor Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk memperjuangkan hak-hak mereka sekaligus menunjukkan keseriusan gabungan perangkat desa ini dalam mendukung visi Bupati Bekasi menjadikan pembangunan desa sebagai fondasi kemajuan Kabupaten Bekasi.
“Dalam aksi nanti kami juga akan menyerahkan hasil kajian, naskah akademik, draf Perbup, dan petisi dukungan dikeluarkannya Perpu tersebut dari elemen desa,” tandas Lukman. (ris)

3 days ago
26

















































