Fenomena LGBT Disorot, DPRD Kota Bekasi Kebut Pembahasan Raperda

14 hours ago 11

Beranda Bekasi Fenomena LGBT Disorot, DPRD Kota Bekasi Kebut Pembahasan Raperda

DPRD Kota Bekasi, Dariyanto.

RADARBEKASI.ID, BEKASI – DPRD Kota Bekasi mempercepat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyimpangan Seksual. Langkah tersebut diambil menyusul munculnya data yang dihimpun Komisi Penelitian dan Pengembangan (Litbang) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bekasi terkait fenomena LGBT di wilayah tersebut, serta terbitnya Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 yang memasukkan penyebaran budaya LGBTQ sebagai salah satu bentuk ancaman nonmiliter.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bekasi, Dariyanto, mengatakan proses harmonisasi naskah Raperda bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Jawa Barat telah rampung. Tahapan berikutnya adalah pembahasan di panitia khusus (Pansus) sebelum regulasi tersebut ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Menurutnya, kehadiran perda dibutuhkan sebagai landasan hukum bagi Pemerintah Kota Bekasi dalam memperkuat langkah pembinaan, pengawasan, dan pencegahan melalui pembentukan satuan tugas (Satgas) yang melibatkan berbagai unsur terkait.

“Pembinaan jelas, pengawasan jelas, dan langkah preventif yang bisa dilakukan seperti di lingkungan sekolah dan lingkungan masyarakat,” kata Dariyanto.

Baca Juga: Lagi, Pemkot Pindahkan Pedagang ke Rooftop Pasar Baru Bekasi

Ia menegaskan regulasi tersebut tidak memuat ketentuan pidana. Perda hanya mengatur mekanisme pencegahan, pembinaan, dan koordinasi. Apabila dalam pelaksanaannya ditemukan dugaan pelanggaran hukum, penanganannya akan diserahkan kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Memang kalau Perda itu tidak membahas persoalan pidana. Di dalam Perda itu misalkan ada yang terindikasi masalah hukum, itu dilanjutkan ke ranah hukum,” ujarnya.

Dariyanto berharap setelah regulasi disahkan, pemerintah daerah tidak berhenti pada aspek administratif semata. Menurutnya, implementasi perda harus diwujudkan melalui program edukasi, pengawasan, dan pendampingan yang berkesinambungan agar tujuan pencegahan dapat berjalan efektif.

“Karena sekali lagi ini bukan hanya usulan dari siapa dan untuk siapa, tapi ini adalah kepentingannya untuk masyarakat Kota Bekasi dan generasi penerus kita,” tambahnya.

DPRD berharap pembahasan Raperda dapat segera diselesaikan sehingga pemerintah memiliki payung hukum yang lebih kuat untuk menjalankan program pembinaan, edukasi, dan pengawasan secara terstruktur sesuai kewenangan yang dimiliki daerah. (adv/*)

Read Entire Article
Tenaga Kerja | | | |