Eks Bos Pengembang Revitalisasi Pasar Kranji Berontak saat Hendak Dimasukkan ke Mobil Tahanan

2 weeks ago 25

Beranda Berita Utama Eks Bos Pengembang Revitalisasi Pasar Kranji Berontak saat Hendak Dimasukkan ke Mobil Tahanan

Eks Direktur Utama PT Annisa Bintang Blitar, pengembang proyek revitalisasi Pasar Kranji Baru, Iwan Hartono, yang nenjadi terdakwa tindak pidana penipuan berontak saat hendak dimasukkan ke mobil tahanan. Insiden itu terjadi di halaman Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi pada Senin (10/11) sore. FOTO: TANGKAPAN LAYAR VIDEO

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Eks Direktur Utama PT Annisa Bintang Blitar, pengembang proyek revitalisasi Pasar Kranji Baru, Iwan Hartono, yang nenjadi terdakwa tindak pidana penipuan berontak saat hendak dimasukkan ke mobil tahanan. Insiden itu terjadi di halaman Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi pada Senin (10/11) sore.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bekasi, Ryan Anugrah, menjelaskan bahwa aksi tersebut terjadi ketika jaksa hendak mengeksekusi Iwan untuk menjalani vonis hukuman penjara.

BACA JUGA: Dirut Perusahaan Pelaksana Revitalisasi Pasar Kranji Dijebloskan ke Penjara

“Dasar eksekusi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung nomor Nomor 1595 K/PID/2025, Juncto Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 126/PID/2025/PT BDG, juncto Putusan Pengadilan Negeri Bekasi Nomor 333/Pid.B/2024/PN Bks. Ini yang menjadi landasan kami bertindak,” jelas Ryan kepada wartawan, Senin (10/11) malam.

Dalam putusan tersebut, Iwan dijatuhi hukuman dua tahun enam bulan penjara. Ryan menyebut, meski sempat berontak, terdakwa akhirnya berhasil dimasukkan ke mobil dan dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bekasi untuk menjalani hukumannya.

“Dibawa ke Lapas kelas IIA Bekasi untuk menjalani pidana,” jelasnya. (oke)

Read Entire Article
Tenaga Kerja | | | |