Dua Kelompok Curanmor Dibekuk Aparat Polsek Babelan, Motor Hasil Curian Sudah Ludes Terjual

2 weeks ago 35

Beranda Cikarang Dua Kelompok Curanmor Dibekuk Aparat Polsek Babelan, Motor Hasil Curian Sudah Ludes Terjual

DIGIRING POLISI: Petugas kepolisian menggiring pelaku curanmor saat ungkap kasus di Kantor Polsek Babelan, Kamis (13/11). FOTO: ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Dua kelompok spesialis pencurian sepeda motor (curanmor) dibekuk aparat Polsek Babelan. Kedua kelompok ini menamakan diri ‘Kuping’ dan ‘Aceh’, dengan total tujuh pelaku. Namun, polisi tidak menemukan sepeda motor hasil curian karena seluruhnya telah ludes terjual.

Kelompok Kuping terdiri dari Dian Hariyanto alias Kuping (31), Ade Ramadan (30), Yan Sukandar (43), dan Firmansyah (22). Sementara kelompok Aceh beranggotakan Ahmad Fauji alias Aceh (33), Ahmad Aditya Saputra (20), serta Nur Wahyu (22) yang berperan sebagai penadah.

Kapolsek Babelan, Kompol Wito, mengungkapkan kedua pimpinan kelompok curanmor ini merupakan residivis kasus serupa, masing-masing ditangkap lima dan 10 tahun silam. Dalam melancarkan aksinya, para pelaku kerap menggunakan kontrakan sebagai markas untuk menyusun strategi.

“Modusnya sama. Kedua kelompok ini selalu berkeliling dengan sepeda motor. Saat melihat situasi sepi, mereka mengambil kendaraan yang diparkir di tempat sepi atau di kontrakan, dengan menjebol pintu pagar,” ujar Wito kepada wartawan di Kantor Polsek Babelan, Kamis (13/11).

Dari hasil pemeriksaan, kedua kelompok ini kerap berpindah-pindah kontrakan untuk menghindari deteksi masyarakat dan polisi. Mereka juga menyadari aksinya sering terekam kamera pengawas.

Wito menyebut, kedua kelompok ini tidak saling mengenal. Aksi mereka berakhir pada Oktober 2025, dengan kelompok Aceh ditangkap pada 13 Oktober dan kelompok Kuping pada 31 Oktober.

“Dari rekaman kamera pengawas kemudian kita kejar. Termasuk pelaku Kuping ini selalu berpindah-pindah tempat, kadang dia di Cakung, Bekasi Utara. Setelah melakukan aksi kejahatannya, mereka pergi. Dia ini residivis,” paparnya.

Menurut Wito, kedua kelompok ini sudah sangat berpengalaman. Mereka mampu mencuri motor yang terparkir di tempat sepi hanya dalam lima detik, meski sepeda motor dirantai.

“Walaupun motor dirantai, sama pelaku bisa diputus dan tidak butuh waktu lama. Begitu dapat langsung dijual ke penadah langganan mereka. Harganya tergantung motornya, kalau jenis Honda Beat bisa Rp3 juta, PCX bisa Rp6 juta,” terang Wito.

Dari kedua kelompok curanmor ‘kambuhan’ ini, polisi tidak berhasil menemukan sepeda motor hasil curian karena seluruh motor telah dijual oleh para pelaku kepada penadah, salah satunya ke wilayah Karawang, hanya dalam hitungan jam setelah dicuri tanpa disimpan di markas mereka.

Meski demikian, polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari kedua kelompok, antara lain dua kunci sepeda motor, dua kunci letter L, satu kunci letter Y, lima mata kunci, empat kunci magnet, satu kunci kontak sepeda motor merk Honda, satu topi Brooklyn warna cream, satu jaket hoodie Balenciaga warna hijau, dan satu celana jeans panjang warna biru.

Menurut Wito, jumlah sepeda motor hasil curian kedua kelompok ini tidak terhitung lagi. Hasil penjualan motor curian digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan berfoya-foya.

“Pelaku bingung menghitung sampai berapa banyak. Uang hasil penjualan sepeda motornya sama pelaku digunakan ramai-ramai. Sebagian untuk kelompok di Aceh untuk foya-foya karena kita tangkap juga di tempat hiburan malam,” ungkapnya.

Saat ini, ketujuh pelaku telah ditetapkan tersangka dan ditahan di Rutan Polsek Babelan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan Pasal 480 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. (ris)

Read Entire Article
Tenaga Kerja | | | |