DPRD Bahas Agenda Pilkades Serentak, Pertegas Regulasi dan Antisipasi Potensi Gugatan

2 hours ago 11

Beranda Politik DPRD Bahas Agenda Pilkades Serentak, Pertegas Regulasi dan Antisipasi Potensi Gugatan

BAHAS PILKADES: Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Ade Sukron Hanas (kiri) bersama Ketua Komisi I DPRD Ridwan Arifin (kanan) memimpin rapat bersama Kabag Hukum dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi membahas persiapan Pilkades Serentak 2026, Senin (27/7). FOTO: ISTIMEWA/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi memastikan persiapan dan tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2026 berjalan sesuai regulasi.

Ketua DPRD bersama Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi menggelar rapat dengan Kepala Bagian Hukum, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), serta sejumlah perangkat daerah terkait. Rapat membahas berbagai aspek penyelenggaraan Pilkades, mulai dari penguatan regulasi, tahapan pelaksanaan, mitigasi keamanan, hingga antisipasi potensi gugatan.

“Ya hari ini (Senin,red) kita rapat bersama Kabag Hukum dan DPMD, Sekda enggak hadir. Rapat kita pada hari ini ada beberapa penguatan-penguatan saja setelah keluarnya tahapan, terus juklak juknis dan juga soal keuangan,” ujar Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, Ridwan Arifin, kepada Radar Bekasi.

Dalam rapat tersebut, DPRD juga mempertanyakan kepastian regulasi mengingat Peraturan Daerah (Perda) tentang Desa masih dalam proses penyusunan. Selain itu, perubahan pada sejumlah tahapan pelaksanaan Pilkades turut menjadi perhatian.

“Jawabannya si memuaskan terkait dengan penguatan regulasi. Walaupun tahapan ada perubahan tapi tidak signifikan, hanya selisih waktu, tapi tetap dilanjutkan,” katanya.

Ridwan yang akrab disapa Iwang mengatakan, rapat juga membahas sejumlah persoalan teknis, seperti mekanisme penunjukan pelaksana tugas (Plt) kepala desa selama kepala desa definitif menjalani cuti, serta kesiapan pengamanan dari TNI dan Polri.

Selain itu, pembahasan mencakup persyaratan pemilih, apakah mengacu pada kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga (KK), atau surat domisili. Mitigasi anggaran, dukungan pengamanan dari TNI/Polri, hingga kesiapan menghadapi kemungkinan gugatan juga menjadi perhatian

“Juklak juknis sudah ada, memang kita masih mengikuti acuan Undang-Undang Desa dan PP nomor 16. Dan masih mengikuti Perda dan Perbup sebelumnya, kita masih diakui berdasarkan arahan dari Kemendagri. Karena Perda Desa sedang dalam proses,” jelasnya. (pra)

Read Entire Article
Tenaga Kerja | | | |