Beranda Metropolis Dorong Tertib Usaha, Bea Cukai Bekasi Terbitkan NPPBKC untuk PT Amartha Boga Lestari
LRADARBEKASI.ID, BEKASI – Dalam upaya memperkuat pengawasan dan mendorong legalisasi usaha di bidang Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA), Bea Cukai Bekasi kembali menerbitkan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC).
Kali ini, izin resmi tersebut diberikan kepada PT Amartha Boga Lestari, yang beroperasi sebagai Tempat Penjualan Eceran (TPE) MMEA di Jalan MH Thamrin No. 156, Lippo Cikarang, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.
Penyerahan izin dilakukan secara simbolis oleh Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai V, Yuwono Sustiasmaji, bersama Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi, Undani, bertempat di Kantor Bea Cukai Bekasi, pada Senin (10/11).
Langkah ini menjadi bukti nyata komitmen Bea Cukai Bekasi dalam mendukung tumbuhnya iklim usaha yang legal, tertib, dan berintegritas di wilayah kerjanya. Melalui penerbitan NPPBKC, Bea Cukai tidak hanya menegakkan regulasi, tetapi juga memberikan kepastian hukum serta kemudahan berusaha bagi pelaku industri MMEA.
Dalam kesempatan tersebut, , Direktur PT Amartha Boga Lestari, Mariana, menyampaikan apresiasinya atas pendampingan yang diberikan selama proses perizinan.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada tim Bea Cukai Bekasi yang telah membantu kami memperoleh izin ini dengan baik. Prosesnya sangat mudah, transparan, dan informatif. Kami merasa sangat terbantu dengan penjelasan yang jelas mengenai ketentuan dan tata cara perizinan,” ujar Mariana.
Sementara itu, Yuwono Sustiasmaji menjelaskan bahwa penerbitan NPPBKC merupakan langkah strategis dalam memastikan peredaran MMEA berjalan sesuai ketentuan.
“Penerbitan NPPBKC bukan sekadar formalitas, tetapi merupakan wujud nyata dari upaya kami menciptakan iklim usaha yang sehat, legal, dan tertib. Dengan legalisasi ini, kami dapat mengawasi peredaran MMEA secara lebih optimal serta mencegah peredaran produk ilegal di masyarakat,” ungkapnya.
Pemberian izin NPPBKC mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemberian, Pembekuan, dan Pencabutan NPPBKC. Regulasi tersebut memperkuat kepastian hukum dan menyempurnakan mekanisme perizinan, sekaligus mendorong transparansi dalam pelaksanaannya.
Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa setiap pihak yang menjalankan kegiatan sebagai pengusaha pabrik, tempat penyimpanan, importir, penyalur, maupun pengusaha TPE MMEA, wajib memiliki NPPBKC. Proses pengajuan izin dilakukan tanpa biaya (gratis), dengan tahapan yang jelas dan terbuka — mulai dari pemeriksaan lokasi hingga pemaparan proses bisnis oleh pemohon.
Adapun masa berlaku izin NPPBKC bagi penyalur dan pengusaha TPE MMEA ditetapkan selama lima tahun sejak diterbitkan dan dapat diperpanjang. Sementara bagi pengusaha pabrik atau importir, izin berlaku selama kegiatan usaha masih berjalan.
Melalui penerbitan izin ini, Bea Cukai Bekasi berharap semakin banyak pelaku usaha yang berkomitmen menjalankan bisnis secara legal, patuh terhadap regulasi, serta berkontribusi terhadap penerimaan negara. Langkah ini juga diharapkan dapat mendukung tertibnya peredaran barang kena cukai di wilayah Bekasi dan sekitarnya. (*)

2 weeks ago
30

















































