Beranda Nasional Direktur Temprina dan Rekannya Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi Chromebook di Lombok Timur, Langsung Ditahan
Tersangka korupsi Chromebook Lotim saat di bawa ke mobil tahanan. FOTO: HUMAS KEJARI
RADARBEKASI.ID, LOMBOK – Kasus dugaan korupsi pengadaan chromebook Lombok Timur kembali mencuat. Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB), resmi menetapkan dua tersangka baru dalam perkara yang diduga merugikan negara hingga Rp9,27 miliar dari total nilai proyek Rp32,4 miliar.
Kedua tersangka terbaru kasus dugaan korupsi pengadaan perangkat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) bidang SD di Dinas Pendidikan tahun anggaran 2022 tersebut yakni Direktur PT Temprina Media Grafika, Libert Hutahaean (LH), serta Direktur PT Dinamika Indomedia berinisial LA.
Keduanya menyusul empat tersangka sebelumnya yang telah ditetapkan pada 7 November 2025, masing-masing berinisial AS, A, S, dan MJ. Dengan demikian, jumlah total tersangka kini mencapai enam orang.
Kronologi Penetapan dan Penahanan
Usai menjalani pemeriksaan di kantor Kejari Lombok Timur, Selasa (11/11), LH dan LA langsung dibawa menggunakan mobil tahanan. LH dititipkan di Rutan Kelas IIB Selong, sementara LA ditempatkan di Lapas Perempuan Mataram. Keduanya akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan.
Kepala Kejari Selong, Hendro Wasisto, mengungkapkan penetapan dua tersangka baru ini merupakan hasil pengembangan dari proses penyidikan sebelumnya.
“Para tersangka diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp9,27 miliar,” ujarnya.
Menurut Hendro, sejak awal proses pengadaan, para tersangka sudah melakukan pengaturan terhadap perusahaan pemenang melalui sistem Katalog Elektronik.
“AS sejak sebelum pengadaan dilakukan sudah berkomunikasi dan bersepakat dengan tersangka S, tersangka LA, dan tersangka MJ, termasuk menentukan perusahaan penyedia,” kata Hendro.
Jerat Hukum dan Ancaman Pidana
Dari hasil penyidikan, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dari hasil penyidikan, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ancaman hukumannya cukup berat, minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda antara Rp200 juta hingga Rp1 miliar.
Sorotan Publik dan Reputasi Perusahaan
Penetapan Libert Hutahaean sebagai tersangka sontak menarik perhatian publik. Pasalnya, PT Temprina Media Grafika dikenal sebagai salah satu perusahaan percetakan besar di Indonesia, yang menaungi sejumlah media nasional serta unit usaha di berbagai daerah.
Perusahaan yang berdiri sejak 1996 itu kini telah berkembang menjadi grup bisnis percetakan dan distribusi logistik media berskala nasional.
Pandangan Hukum dan Dampak Sosial
Praktisi hukum asal Surabaya, Johanes Dipa Widjaja, menilai penetapan tersangka terhadap LH seharusnya menjadi langkah awal untuk menelusuri lebih dalam struktur pengambilan keputusan di tubuh perusahaan.
“Kalau itu berbentuk perseroan terbatas, maka perlu didalami lebih lagi peran direktur utama dan jajarannya,” ujarnya.
Johanes juga menyoroti dampak luas korupsi di sektor pendidikan. Menurutnya, tindak pidana korupsi di bidang pendidikan bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menghambat kualitas dan kesempatan belajar peserta didik.
“Ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap masa depan generasi bangsa,” tegas Wakil Ketua DPC Peradi Surabaya tersebut.
“Pendidikan harus menjadi ruang suci pembangunan karakter, bukan lahan keuntungan tidak sah,” pungkasnya. (*)

2 weeks ago
28

















































