Beranda Cikarang Desakan SE Retribusi Pasar Baru Cikarang Mengemuka
PERTEMUAN: Pj Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja, saat pertemuan dengan perwakilan ormas. FOTO: ISTIMEWA
RADARBEKASI.ID, BEKASI – Desakan penerbitan surat edaran (SE) resmi terkait retribusi pedagang depan Pasar Baru Cikarang mengemuka di tengah proses penataan pasar. Kebijakan ini dinilai penting untuk mencegah pungutan liar sekaligus memberi kepastian bagi pedagang di Kabupaten Bekasi.
Sekretaris Brigez Kabupaten Bekasi, Yusril Marpaung, mengatakan pihaknya mengapresiasi langkah Plt Bupati merelokasi pedagang ke depan Pasar Baru Cikarang.
Ia mengatakan, pihaknya bersama organisasi masyarakat, termasuk MPC Pemuda Pancasila, telah beraudiensi dengan Plt Bupati Bekasi untuk mendorong penerbitan surat edaran (SE) terkait retribusi pedagang sebesar Rp5 ribu.
“Kami mendorong surat edaran retribusi supaya tidak ada praktik pungli selain retribusi. Jangan sampai pedagang kecil harus jadi korban,” katanya, Senin (2/3).
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Aria Dwi Nugraha, menuturkan penataan Cikarang membutuhkan ketegasan pemerintah daerah. Menurutnya, revitalisasi Pasar Cikarang sebagai pasar rakyat dapat menjadi simpul awal perbaikan pelayanan publik.
“Kami (DPRD) telah sepakat untuk dilakukan revitalisasi sebagai pelayanan publik dengan tersedia pasar rakyat yang representatif,” jelasnya.
Ia menambahkan, kebijakan memasukkan Pedagang Kaki Lima (PKL) ke Pasar Cikarang merupakan langkah yang mengedepankan aspek kemanusiaan. Meski sebelumnya berjualan di lokasi terlarang, para PKL tetap diberi ruang untuk mencari nafkah secara tertib di dalam pasar.
“Apabila revitalisasi dilakukan, pedagang yang sebelumnya berstatus PKL perlu diakomodasi sebagai bentuk kemanusiaan. Namun dengan catatan, tidak ada lagi PKL yang muncul di kemudian hari,” jelasnya.
Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Bekasi itu juga menyampaikan harapannya agar kawasan Cikarang Kota (SGC) tertata baik sebagai wajah Kabupaten Bekasi. Penataan akan dilakukan bertahap, dimulai dari relokasi PKL, kemudian dilanjutkan dengan pembangunan taman, pedestrian, serta fasilitas lain sesuai kemampuan keuangan daerah. (and)

4 hours ago
13

















































