Dana Hibah NPCI Kabupaten Bekasi Dikorupsi Buat Keperluan Kampanye dan DP Mobil

3 days ago 18

Beranda Berita Utama Dana Hibah NPCI Kabupaten Bekasi Dikorupsi Buat Keperluan Kampanye dan DP Mobil

KORUPSI DANA HIBAH: Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa bersama jajarannya menunjukkan barang bukti kasus dugaan korupsi dana hibah NPCI Kabupaten Bekasi di Kantor Polres Metro Bekasi, Cikarang Utara, Kamis (27/11). ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Polisi menetapkan ketua dan mantan bendahara National Paralympic Committee of Indonesia (NPCI) Kabupaten Bekasi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah. Kedua tersangka tersebut ialah Kardi (KD) dan Norman Yulian (NY).

Keduanya disangkakan menyalahgunakan dana hibah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bekasi tahun anggaran 2024 untuk kepentingan pribadi.

Kardi diduga menggunakan dana hibah sebesar Rp2 miliar untuk keperluan kampanyenya pada pemilihan calon anggota DPRD Kabupaten Bekasi 2024. Kardi diketahui gagal dalam pencalonannya dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Sementara itu, Norman saat menjabat sebagai bendahara diduga menggunakan Rp319 juta untuk membayar down payment (DP) atau uang muka dan angsuran dua unit kendaraan Toyota Innova Zenix. Total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp7,1 miliar, meskipun pihak kepolisian berhasil menyelamatkan sekitar Rp400 juta.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa, menjelaskan bahwa pada 2024 NPCI Kabupaten Bekasi menerima dana hibah dari APBD sebesar Rp9 miliar pada 7 Februari 2024 dan Rp3 miliar dari APBD Perubahan pada 5 November 2024. Dengan demikian, total dana hibah yang diterima sebesar Rp12 miliar masuk ke rekening Bank BJB atas nama NPCI Kabupaten Bekasi.

Dalam pelaksanaannya, terdapat penyalahgunaan dana hibah tersebut. Kardi menggunakan dana itu untuk keperluan kampanye.

“Tersangka KD menggunakan uang hibah sebesar Rp2 miliar untuk keperluan kampanye pada pemilihan calon anggota DPRD Kabupaten Bekasi di 2024,” ujarnya, Kamis (27/11).

Sedangkan, lanjut Kapolres, Norman menggunakan dana hibah untuk membayar uang muka dan angsuran dua unit kendaraan roda empat.

“Tersangka NY menerima uang hibah sebesar Rp1.795.513.000, kemudian Rp319.420.000 digunakannya untuk uang muka serta angsuran dua unit Toyota Innova Zenix memakai identitas keponakan dan kakak iparnya dan sisanya belum bisa dipertanggungjawabkan penggunaannya,” ucapnya.

Menurut Mustofa, guna menutupi penggunaan dana untuk kepentingan pribadi, kedua tersangka membuat berbagai kegiatan fiktif, seperti seleksi atlet, perjalanan dinas, belanja alat olahraga, dan belanja modal perlengkapan kesekretariatan. Semua kegiatan tersebut kemudian dimasukkan ke dalam Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Dana Hibah NPCI Kabupaten Bekasi 2024.

“Sehingga atas perbuatan penyimpangan yang dilakukan KD dan NY, Inspektorat Daerah Kabupaten Bekasi selaku auditor yang melakukan penghitungan kerugian keuangan negara menyimpulkan terdapat kerugian sebesar Rp7.117.660.158,” ujarnya.

Mustofa menegaskan bahwa pihak kepolisian belum menetapkan tersangka baru karena kasus ini masih dalam proses penyelidikan. Namun, pihaknya tidak menutup kemungkinan adanya tersangka tambahan yang terkait kasus ini.

“Kami juga tengah menyelidiki penggunaan uang oleh kedua tersangka ini atau keterlibatan oranglain,” tuturnya

Kasus yang dilaporkan sejak Agustus 2025 ini telah memeriksa 61 orang, termasuk pengurus dan atlet NPCI. Pihak kepolisian juga melibatkan satu ahli auditor dan satu ahli pidana.

Sebanyak 29 barang bukti telah diamankan, termasuk dokumen laporan pertanggungjawaban dana hibah NPCI Kabupaten Bekasi 2024, berbagai mutasi rekening atas nama Joko Purnomo, Siti Fauziah, Nurul Aripin, dan Shinta Setiaasih. Bukti paling menonjol adalah empat SPK tanpa nomor registrasi senilai Rp2.430.000.000, sisa uang tunai Rp400 juta, serta riwayat pembelian kendaraan dari Auto 2000 Dramaga Bogor.

“Pasal yang kami terapkan adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun,” pungkasnya. (ris)

DUGAAN KORUPSI DANA HIBAH NPCI

Tersangka

  • KD: Ketua NPCI
  • NY: Mantan Bendahara NPCI

Modus

  • KD: Pakai Rp2 miliar untuk kampanye DPRD 2024.
  • NY: Pakai Rp319 juta untuk bayar DP dan angsuran dua unit Toyota Innova Zenix
  • Buat kegiatan fiktif: seleksi atlet, perjalanan dinas, pembelian alat olahraga, dll.

Dana Hibah Diterima

  • Rp9 miliar (APBD 2024)
  • Rp3 miliar (APBD Perubahan 2024)

Ancaman Hukuman

  • UU Tipikor (UU 20/2001 jo. UU 31/1999)
  • Pidana maksimal 20 tahun penjara

Sumber: Polres Metro Bekasi

Read Entire Article
Tenaga Kerja | | | |