KDMP KEDUNGWARINGIN: Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, memantau gerai KDMP Kedungwaringin Kabupaten Bekasi, Senin (21/7). FOTO: ARIESANT/RADAR BEKASI
RADARBEKASI.ID, BEKASI – Kebijakan terbaru yang mewajibkan seluruh pemerintah desa mendukung pembentukan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih kini menjadi sorotan. Pasalnya, pembentukan koperasi tersebut tak lagi sekadar program prioritas, tetapi telah menjadi syarat pencairan dana desa tahap II bagi 179 desa di Kabupaten Bekasi.
Desa yang tidak menyertakan akta pendirian badan hukum dan pernyataan dukungan APBDes terhadap pembentukan Kopdes Merah Putih, terancam tidak mendapatkan pencairan dana desa.
Kewajiban administratif ini menimbulkan konsekuensi. Sebagian dana desa yang selama ini digunakan untuk pembangunan infrastruktur, pemberdayaan masyarakat, dan penanganan kemiskinan, kini diarahkan untuk mencicil pembangunan Koperasi Merah Putih. Di titik inilah kritik mulai muncul, terutama menyangkut transparansi serta manfaat jangka pendek bagi masyarakat.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa secara terang-terangan menyebut bahwa sebagian besar porsi dana yang dikelola saat ini terserap untuk pembiayaan koperasi.
“Dana desa kan sebagian dipakai untuk bayar Koperasi Merah Putih. Nanti kita lihat seperti apa ini ya. Tapi, pada dasarnya yang ada di tangan saya sekarang adalah Rp60 triliun, Rp40 triliun dipakai untuk nyicil pinjaman Koperasi Desa Merah Putih,” ujarnya di Jakarta, Kamis (27/11).
Pernyataan itu menegaskan bahwa mayoritas alokasi dana desa nasional kini diasumsikan sebagai instrumen pembayaran program koperasi, bukan murni untuk agenda pembangunan desa sebagaimana yang selama ini dievaluasi setiap tahun.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 dan tetap mempertahankan pola penyaluran dua tahap, yakni 60 persen untuk tahap I dan 40 persen untuk tahap II dengan syarat kelengkapan pembangunan koperasi.
Ketu Komisi II DPRD Kabupaten Bekasi, Ani Rukmini, menilai kebijakan ini positif untuk mempercepat pembangunan Kopdes Merah Putih sekaligus memperbaiki tata kelola dana desa.
Berdasarkan laporan yang ia terima, Kopdes Merah Putih telah dibentuk di seluruh desa dan kecamatan di Kabupaten Bekasi. Namun ia mengakui bahwa koperasi ini belum terbukti berjalan karena masih dalam fase pembentukan struktural.
“Butuh waktu satu sampai dua tahun ke depan untuk melihat perkembangan Kopdes Merah Putih. Di awal ini masih butuh penguatan kelembagaan maupun SDM,” ungkapnya.
Ia mengingatkan agar penguatan koperasi tidak hanya berfokus pada Koperasi Merah Putih dan tetap memperhatikan koperasi yang sudah lebih dulu eksis agar tak terpinggirkan.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi menyatakan bahwa 179 desa dan delapan kelurahan telah memiliki legalitas Koperasi Merah Putih.
Pj Sekretaris Daerah, Ida Farida, menegaskan bahwa beberapa desa sudah mulai melakukan pembangunan fisik koperasi sebagai bagian dari implementasi program. Namun ia mengingatkan bahwa aspek administrasi lahan harus benar-benar tuntas untuk mencegah persoalan kepemilikan aset di kemudian hari.
Koperasi yang menggunakan Tanah Kas Desa (TKD) juga disebut telah mengikuti prosedur musyawarah desa sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 1 Tahun 2016.
Namun sejumlah pegiat desa menilai bahwa pembangunan fisik tanpa kesiapan model bisnis koperasi berpotensi hanya menciptakan bangunan tanpa fungsi ekonomi nyata, sebagaimana kerap terjadi pada koperasi-koperasi desa sebelumnya.
Pemkab Bekasi menargetkan seluruh pembangunan koperasi selesai pada 2025 dan optimistis Kopdes Merah Putih akan menjadi motor penggerak ekonomi desa sekaligus memperkuat kemandirian masyarakat.(sur/pra)

1 day ago
17

















































