COD Narkoba dan Obat Keras Ilegal Marak di Bekasi

5 hours ago 11

RADARBEKASI.ID, BEKASI — Peredaran narkotika dan obat keras ilegal di Kota Bekasi masih menjadi ancaman serius. Jika sebelumnya transaksi kerap berlangsung terang-terangan melalui toko atau kios berkedok usaha legal, kini modus tersebut mulai berubah.

Para pelaku beralih menggunakan sistem cash on delivery (COD), titik temu acak, hingga metode “tempel barang” di lokasi tertentu agar sulit terdeteksi aparat.

Di tengah perubahan modus tersebut, Polres Metro Bekasi Kota mencatat pengungkapan besar sepanjang Januari hingga April 2026. Sebanyak 80 kasus berhasil dibongkar, terdiri dari 31 kasus narkotika dan 49 kasus peredaran obat keras berbahaya.

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, mengatakan dari seluruh perkara itu polisi telah menetapkan 98 orang sebagai tersangka.

“Dari kasus itu semua, kami sudah menetapkan tersangka sebanyak 98 orang, terdiri dari 37 orang permasalahan tentang narkotika, dan 61 orang permasalahan tentang obat keras ataupun obat berbahaya,” kata Kusumo saat konferensi pers di Mapolres Metro Bekasi Kota, Kecamatan Medan Satria, pekan kemarin.

Angka tersebut menunjukkan bahwa peredaran obat keras kini justru lebih dominan dibanding narkotika konvensional. Fenomena ini menjadi sinyal bahwa pil daftar G dan obat tanpa izin edar semakin mudah menjangkau masyarakat, terutama remaja dan kelompok rentan.

Pengungkapan kasus tersebar di sejumlah kawasan padat penduduk, seperti Bekasi Barat, Bekasi Timur, Pondok Gede, Jatisampurna, hingga Bekasi Selatan. Polisi menyebut wilayah-wilayah itu menjadi titik dominan peredaran sekaligus sasaran operasi intensif.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti dalam jumlah besar. Di antaranya ganja 45,8 kilogram, sabu 883,65 gram, ekstasi 71 butir, tembakau gorila 759,55 gram, serta obat keras ilegal sebanyak 271.068 butir.

“Ini antara lain ganja sebanyak 45.835,24 gram, sabu sebanyak 883,65 gram, ekstasi 71 butir, sinte ataupun tembakau gorilla sebanyak 759,55 gram, obat keras ataupun obat berbahaya sebanyak 271.068 butir,” jelas Kusumo.

Besarnya jumlah sitaan menunjukkan bahwa peredaran barang berbahaya itu bukan lagi skala kecil. Polisi memperkirakan penindakan tersebut telah mencegah dampak luas di masyarakat.

“Kalau kami kalkulasikan, Polres Metro Bekasi Kota sudah menyelamatkan sebanyak 62 ribu lebih jiwa. Kemudian estimasi seluruh barang bukti yang berhasil diamankan ini nilainya kurang lebih Rp2,571 miliar,” tuturnya.

Namun tantangan aparat tidak ringan. Setelah sejumlah toko yang diduga menjual obat keras digerebek warga dan aparat dalam beberapa bulan terakhir, pelaku kini mengubah cara beroperasi.

“Sebagian besar sudah melalui metode COD. Bisa mereka mendatangi pelanggan, bisa juga kebalikannya. Barang juga bisa didrop di suatu tempat kemudian pembeli mengambil di lokasi tersebut,” ujar Kusumo.

Modus ini dinilai lebih sulit dilacak karena tidak bergantung pada tempat tetap. Transaksi berlangsung cepat, berpindah-pindah, dan sering memanfaatkan komunikasi digital.

Kasatresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota, Untung Riswaji, menegaskan pihaknya kini mengandalkan kombinasi patroli lapangan dan laporan warga untuk membongkar jaringan baru tersebut.

“Saat ditemukan di tubuhnya obat-obatan daftar G, kita kembangkan ke tempat penyimpanan, apakah rumah atau kontrakan,” ungkapnya.

Menurut polisi, wilayah dengan tingkat peredaran tertinggi saat ini berada di Kecamatan Rawalumbu dan Bekasi Timur. Sebelumnya, Polsek Bantargebang juga mengungkap peredaran obat keras malam hari dengan sitaan 11 ribu butir.

Untung memastikan penindakan akan terus dilakukan dan meminta masyarakat aktif melapor.“Kami terbuka dengan kelompok-kelompok potensial masyarakat ataupun warga untuk melapor ke 110 atau langsung kepada kami, langsung kami tindak lanjuti,” tambahnya.

Bahaya obat keras ilegal tak kalah serius dibanding narkotika. Penyalahgunaan obat daftar G dapat memicu kerusakan organ tubuh, ketergantungan, gangguan saraf pusat, hingga kerusakan permanen pada otak.

Wakil Ketua Umum DPP Forum Anti Penyalahgunaan Napza (Forza) Indonesia Donny Haryanto menilai meningkatnya aksi warga menolak toko penjual obat keras merupakan alarm sosial.

“Tapi kalau kita bicara membahayakan, lebih membahayakan mana dengan mereka yang jelas-jelas berjualan obat G itu,” katanya.

Ia menilai perubahan modus merupakan konsekuensi perkembangan teknologi dan media sosial.“Karena pengaruh internet, media sosial, makin ke sini makin aneh-aneh. Ada modus diselipkan di buku dan sebagainya, jadi terlihat samar,” ujarnya.

Meski begitu, Donny optimistis modus apa pun pada akhirnya bisa dibaca jika masyarakat peduli terhadap lingkungan sekitar.

“Lagi-lagi kepekaan lingkungan sekitar itu harus dijaga betul. Pasti akan terlihat jika ada transaksi yang janggal di lingkungan,” tambahnya.(sur/rez)

Read Entire Article
Tenaga Kerja | | | |