BKN Tolak Usulan Formasi PPPK Paruh Waktu Pemkab Bekasi, Ini Alasannya

3 weeks ago 22

Beranda Bekasi BKN Tolak Usulan Formasi PPPK Paruh Waktu Pemkab Bekasi, Ini Alasannya

Ilustrasi PPPK saat seleksi. Foto: BKN

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pemerintah resmi menutup tahapan pengusulan terkait kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu oleh instansi pusat dan daerah.

Berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Rini Widyantini Nomor: B/4014/M.SM.01.00/2025, batas akhir pengajuan formasi PPPK Paruh Waktu ditetapkan hingga 25 Agustus 2025.

Surat yang ditandatangani Menteri Rini ini sekaligus menjadi perpanjangan waktu dari jadwal semula, yang berakhir pada 20 Agustus 2025.

BACA JUGA: Kota Bekasi Ajukan 3.864 Pegawai Kontrak Jadi PPPK Paruh Waktu

Setelah itu, pemerintah memastikan tidak lagi membuka perpanjangan pengajuan formasi PPPK Paruh Waktu.

“Kami memberikan kesempatan maksimal hingga Senin, 25 Agustus 2025, kepada instansi pemerintah untuk mengusulkan formasi PPPK Paruh Waktu sesuai kebutuhan dan kemampuan masing-masing,” ujar Kepala BKN Zudan Arif dalam keterangan resminya.

Dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi II DPR di Senayan, Senin (25/8/2025), Zudan memaparkan hingga 22 Agustus 2025 pukul 15.30 WIB, jumlah usulan yang masuk mencapai 1.068.495 formasi. Angka itu setara 78 persen dari total potensi sebanyak 1.370.523 orang.

“Formasi tersebut diusulkan oleh 49 instansi pusat dan 489 instansi daerah,” ungkap Zudan dikutip dari JPNN, Selasa (26/8/2025).

Namun, tidak semua usulan diterima pihak BKN. Zudan menyebut, terdapat 66.495 usulan yang ditolak pemerintah.

Adapun terdapat empat alasan penolakan, tersebut lantaran:

– Pegawai tidak aktif bekerja (41,6 persen).

– Keterbatasan anggaran (39,7 persen).

– Tidak ada kebutuhan organisasi (17,2 persen).

– Pegawai yang sudah meninggal dunia (1,6 persen).

Zudan merinci 10 instansi dengan jumlah usulan PPPK Paruh Waktu terbesar yang ditolak, di antaranya:

1. Pemerintah Kabupaten Mamuju 3.036

2. Pemerintah Provinsi Jawa Barat 2.564

3. Pemerintah Provinsi Jawa Timur 2.262

4. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta 1.523

5. Pemerintah Kabupaten Tuban 1.419

6. Pemerintah Kota Malang 1.387

7. Pemerintah Kabupaten Sumba Barat 1.251

8. Pemerintah Kabupaten Bekasi 1.127

9. Pemerintah Kabupaten Blitar 1.110

10. Pemerintah Kabupaten Boyolali 1.099

Zudan juga menggarisbawahi adanya enam tantangan besar dalam pengangkatan PPPK Paruh Waktu, yaitu:

1. Jumlah formasi yang ditetapkan di instansi lebih sedikit dibandingkan jumlah non-ASN yang ada.

2. Belum adanya formasi pada jabatan tampungan.

3. Sejumlah instansi masih ingin menyesuaikan jumlah formasi yang sudah ditetapkan.

4. Ada instansi yang meminta penundaan seleksi PPPK tahap dua karena keterbatasan anggaran dan ingin memaksimalkan hasil seleksi tahap pertama.

5. Terdapat pelamar non-ASN yang tidak terdata di database BKN tetapi tetap melamar dan mengikuti seleksi.

6. Bagi pegawai non-ASN yang tidak masuk dalam database BKN, tanggung jawabnya dikembalikan ke masing-masing kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah.

Hal ini dilakukan dengan mempertimbangkan ketersediaan anggaran dan peta kebutuhan instansi terkait. (cr1)

Read Entire Article
Tenaga Kerja | | | |