Beranda Cikarang Banyak Aturan Tak Lagi Relevan, Sejumlah OPD Usulkan Revisi Perda
RAPAT BERSAMA: Anggota Bapemperda DPRD Kabupaten Bekasi, Saeful Islam, saat mengikuti rapat bersama dengan sejumlah OPD Pemerintahan Kabupaten Bekasi, Senin (17/11). FOTO: ISTIMEWA
RADARBEKASI.ID, BEKASI – Sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten Bekasi mengikuti rapat bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Bekasi pada Senin (17/11).
Rapat yang digelar di Gedung DPRD Kabupaten Bekasi tersebut berlangsung secara bersamaan meskipun setiap OPD membawa pembahasan yang berbeda.
“Jadi ada beberapa dinas, seperti Dinas SDABMBK, Dinas Pariwisata, Dinas DPMD, Dinas Cipta Karya, Dinas Kesehatan, dan RSUD. Rapat ini kita lakukan secara bersama-sama, tidak dipisah-pisah setiap dinas,” ujar Anggota Bapemperda DPRD Kabupaten Bekasi, Saeful Islam, kepada Radar Bekasi usai rapat.
Sayangnya, politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu tidak merinci jumlah total OPD yang dipanggil oleh Bapemperda.
“Kalau berapanya saya kurang paham, karena ada Raperda inisiatif dari Komisi II tentang pertanian. Nanti masih ada Minggu depan dinas yang belum dipanggil atau tidak hadir dalam rapat tadi (Senin, red),” katanya.
Dalam rapat tersebut, pembahasan dari masing-masing OPD bervariasi. Ada yang mengusulkan pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), ada pula yang membawa Raperda inisiatif DPRD, dan beberapa OPD mengajukan revisi Perda yang sudah ada.
Beberapa OPD yang mengusulkan revisi Perda antara lain Dinas Kesehatan, Dinas Pariwisata, dan Dinas Cipta Karya. “Jadi yang direvisi itu kita ingin ada perbaikan di peraturan tersebut, juga tidak sesuai lagi, karena bicara kearifan lokal dan sebagainya, itu menjadi pertimbangan,” katanya.
Selain itu, revisi Perda juga diharapkan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ia mencontohkan revisi yang diajukan Dinas Kesehatan terkait kawasan tanpa asap rokok. Revisi tersebut memungkinkan beberapa wilayah tertentu diperbolehkan memasang iklan rokok sehingga dapat menjadi sumber PAD.
Ada juga usulan revisi Perda mengenai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) oleh Dinas Cipta Karya.
“Ini (Perda RT/RW) sudah lama nggak ada perubahan. Itu juga sedang menunggu proses di pusat, sehingga kita masih menunggu. Jadi ada beberapa yang mengusulkan revisi Perda,” jelasnya. (pra)

1 week ago
29

















































