RADARBEKASI.ID, BEKASI – Transparansi anggaran kerap diklaim sebagai komitmen pemerintah daerah. Namun di lapangan, keterbukaan itu sering berhenti pada unggahan dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di laman resmi atau media sosial, tanpa benar-benar membuka ruang partisipasi publik yang bermakna.
Pola ini dinilai berisiko melahirkan “transparansi semu” yang justru menyisakan banyak celah rawan dalam pengelolaan anggaran.
Setiap tahun, Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) terkait APBD memang rutin diunggah melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH), termasuk di Kota Bekasi. Namun publikasi dokumen semata dinilai belum cukup untuk memastikan anggaran dikelola secara akuntabel, terutama pada sektor-sektor belanja yang rawan penyimpangan dan minim pengawasan publik.
Peneliti dan Pengamat Kebijakan Publik Institute for Development of Policy and Local Partnership (IDP-LP), Riko Noviantoro, menilai transparansi kerap dipersempit maknanya menjadi sekadar membuka data. Padahal, esensi transparansi justru terletak pada keterlibatan masyarakat dalam membaca, memahami, serta mengawasi data tersebut.
“Transparansi itu bukan hanya soal mengumbar angka. Transparansi adalah sikap pemerintah yang bersedia menerima masukan, kritik, bahkan koreksi dari masyarakat,” ujar Riko, Minggu (11/1).
Menurutnya, mempublikasikan anggaran tanpa partisipasi publik tidak akan mengurangi risiko penyalahgunaan. Sebaliknya, data yang terbuka tetapi tidak bisa diakses secara kritis oleh masyarakat justru berpotensi dimanfaatkan oleh segelintir pihak yang memahami celah teknis penganggaran.
Riko menjelaskan, partisipasi publik seharusnya dimulai sejak tahap perencanaan pembangunan, berlanjut pada proses penetapan kebijakan, pelaksanaan program, hingga evaluasi akhir. Dalam setiap tahap itulah potensi kerawanan anggaran dapat ditekan.
“Masyarakat harus terlibat sejak ide awal, bukan hanya diminta mengawasi di akhir. Kalau dari awal tidak dilibatkan, maka ruang manipulasi itu terbuka lebar,” katanya.
Ia menyoroti peran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang sejatinya menjadi jembatan antara masyarakat dan pemerintah. Namun dalam praktiknya, keterlibatan publik seringkali terhenti di ruang-ruang formal yang tidak benar-benar kritis.
“Sayangnya, masyarakat tidak dilibatkan secara serius. Dan kalaupun dilibatkan, sering kali tidak diberi ruang untuk bersikap kritis,” ujarnya.
Riko melihat persoalan utama transparansi anggaran bukan semata pada regulasi, melainkan pada kemauan politik pemerintah daerah dalam memaknainya secara utuh. Ia menilai masih ada cara pandang kekuasaan yang keliru, seolah anggaran adalah domain eksklusif pemerintah.
“Ada anggapan bahwa kekuasaan itu milik pemerintah, sehingga tidak perlu menjelaskan semuanya ke publik. Padahal kekuasaan itu diberikan oleh rakyat. Karena itu rakyat berhak tahu,” tegasnya.
Selain itu, faktor itikad tidak baik dalam perumusan kebijakan juga menjadi salah satu sumber kerawanan anggaran. Dalam kondisi fiskal yang tertekan, ruang kompromi kepentingan semakin besar, terutama pada pos-pos belanja yang sulit dipantau secara langsung oleh publik.
Di sisi lain, Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menyatakan Pemerintah Kota Bekasi berkomitmen mengelola APBD 2026 secara akuntabel dan berpihak pada kepentingan masyarakat. Komitmen itu disampaikan usai mengikuti rapat evaluasi APBD bersama Gubernur Jawa Barat di Bandung, Jumat (9/1).
“Pemerintah Kota Bekasi siap menjalankan arahan Gubernur Jawa Barat terkait transparansi dan efisiensi anggaran. Setiap rupiah dalam APBD 2026 akan diarahkan pada program yang berdampak langsung bagi masyarakat,” ujar Tri dalam keterangan resmi.
Ia menyebut sektor infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan akan menjadi prioritas utama. Selain itu, Pemkot Bekasi juga akan menyesuaikan perencanaan anggaran dengan kondisi fiskal daerah serta menjaga kesinambungan pembangunan.
Arahan gubernur sendiri menekankan tiga hal utama transparansi anggaran, penajaman prioritas pembangunan, dan efisiensi belanja. Seluruh pemerintah daerah diminta membuka rincian penggunaan APBD kepada publik melalui media sosial, sekaligus melakukan penghematan, termasuk memangkas belanja perjalanan dinas.
“Transparansi kepada publik akan terus kami perkuat sebagai bagian dari upaya membangun kepercayaan dan tata kelola pemerintahan yang baik,” tambah Tri.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menegaskan kebijakan keterbukaan anggaran berlaku hingga ke level kecamatan, kelurahan, dan desa. Seluruh belanja pemerintah diminta diumumkan melalui berbagai kanal media sosial agar mudah diakses masyarakat.
“Anggaran itu uang rakyat. Tidak ada alasan untuk menutupinya,” kata Dedi dalam pernyataan di media sosialnya.
Selain anggaran, pemerintah daerah juga diminta melaporkan capaian kinerja secara rutin setiap bulan. Tujuannya agar masyarakat dapat menilai langsung efektivitas program dan dampaknya di lapangan, sekaligus memperkuat pengawasan publik melalui kanal pengaduan seperti SP4N-LAPOR.
Merespons kebijakan tersebut, Ketua DPRD Kota Bekasi Sardi Effendi menyatakan publikasi anggaran kepada publik pada prinsipnya tidak menjadi persoalan. Namun ia mengingatkan pentingnya kesiapan pemerintah daerah dalam memberikan penjelasan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di ruang publik.
“Kalau anggaran dipublikasikan tapi pemerintah tidak siap menjelaskan, nanti muncul banyak interpretasi dan persepsi yang berbeda,” ujarnya.
Sardi menegaskan, DPRD Kota Bekasi masih menunggu penjelasan resmi wali kota terkait mekanisme pelaksanaan surat edaran gubernur tersebut. Menurutnya, pemahaman yang seragam antara eksekutif dan legislatif menjadi penting, mengingat DPRD juga akan menjadi sasaran pertanyaan masyarakat.
“Wali kota perlu menyampaikan ke DPRD bagaimana sikap dan langkah yang akan diambil,” katanya.
Ia menambahkan, setiap pembahasan APBD telah melalui tahapan regulatif, mulai dari konsultasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat hingga evaluasi gubernur, serta pemeriksaan rutin oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Meski demikian, di tengah tuntutan keterbukaan, tantangan utama tetap terletak pada keberanian membuka ruang partisipasi publik secara nyata. Tanpa itu, transparansi anggaran berisiko berhenti sebagai formalitas, sementara potensi kerawanan dalam pengelolaan keuangan daerah tetap mengintai.(sur)

3 hours ago
6

















































