Anggota Komisi IV DPRD Kota Bekasi Wildan Kawal Usulan 296 Honorer GTK ke BKN

2 hours ago 3

Beranda DPRD Anggota Komisi IV DPRD Kota Bekasi Wildan Kawal Usulan 296 Honorer GTK ke BKN

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Wildan Fathurrahman. FOTO: IG WILDAN FATHURRAHMAN

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Nasib ratusan honorer guru dan tenaga kependidikan Kota Bekasi mencuat lagi. Setelah beberapa kali mendatangi DPRD untuk menuntut kejelasan status, sebanyak 296 honorer kini resmi diusulkan ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN) untuk proses pengangkatan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Wildan Fathurrahman, mengatakan pihaknya intens berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan (Disdik) dan BKPSDM terkait keberlanjutan masa depan para honorer tersebut.

“Perkembangannya, Disdik sedang berkomunikasi dengan Dikdasmen terkait diskresi pembayaran gaji ketika mereka nanti diangkat, melalui skema pembiayaan BOS,” ujar Wildan, Minggu (30/11).

Ia menambahkan, Kota Bekasi bukan satu-satunya daerah yang mengajukan permohonan. Terdapat 23 kabupaten/kota lain yang juga bersurat ke Kementerian Dikdasmen untuk meminta penguatan penggunaan dana BOS, setelah sebelumnya diterbitkan surat edaran.

“Ini bukan hanya persoalan Kota Bekasi. Banyak daerah lain yang juga dalam proses,” katanya.

Sementara itu, dari sisi kepegawaian, BKPSDM telah mulai mengajukan ratusan nama tersebut ke BKN. Wildan menegaskan proses ini masih belum final dan membutuhkan pengawalan hingga keputusan pusat diterbitkan.

“Kita kawal bersama sampai tuntas, karena saat ini statusnya masih tahap usulan, belum keputusan final dari BKN,” ucapnya.

Persoalan ini sebelumnya juga mencuat dalam rapat paripurna DPRD, Kamis (27/11). Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, memastikan bahwa regulasi pembayaran gaji PPPK paruh waktu telah memiliki landasan hukum sesuai surat edaran Kementerian Dikdasmen.

“Yang utama, kita sudah memiliki payung hukum terkait hak yang bisa diberikan kepada guru-guru tenaga paruh waktu,” kata Tri. (sur/adv)

Read Entire Article
Tenaga Kerja | | | |