Anggota DPRD Kota Bekasi Rizki Topananda Soroti Dana Hibah Rp100 Juta/RW: Kurang Sosialisasi, Warga Kebingungan Aturan Teknis

1 week ago 26

Beranda DPRD Anggota DPRD Kota Bekasi Rizki Topananda Soroti Dana Hibah Rp100 Juta/RW: Kurang Sosialisasi, Warga Kebingungan Aturan Teknis

Anggota DPRD Kota Bekasi, Rizki Topananda, bersama warga saat reses. FOTO: ISTIMEWA

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Program hibah Rp100 juta per RW yang digagas Pemerintah Kota Bekasi pada masa kepemimpinan Tri Adhianto mendapat sorotan dari Anggota DPRD Kota Bekasi, Rizki Topananda. Ia menilai kurangnya sosialisasi membuat warga kebingungan memahami aturan teknis yang berubah-ubah.

“Di awal boleh bebas penggunaannya untuk apapun. Tapi dalam perjalanannya, penggunaannya hari ini terfokus pada dua hal besar: infrastruktur dan belanja sarana-prasarananya. Saya anggap kebingungan masyarakat terjadi karena di awal sampai akhir realisasi, ada beberapa aturan teknis yang berganti-ganti,” ujar Rizki usai reses di Teluk Pucung, Bekasi Utara beberapa waktu lalu, dikutip Selasa (18/11).

Menurutnya, selama Reses III banyak warga justru menanyakan alur pencairan dan penggunaan anggaran. Meskipun pihak eksekutif telah melakukan sosialisasi, ia menilai pemahaman warga masih terbatas.

Rizki memaparkan bahwa sesuai petunjuk pelaksanaan dan teknis, setiap RW diwajibkan membentuk Kelompok Masyarakat (POKMAS) yang pengesahannya dilakukan oleh kecamatan. Kelompok inilah yang nantinya bertugas menerima dana dari lurah selaku Kuasa Pengguna Anggaran.

“Nanti POKMAS dibentuk di masing-masing RW, terdiri dari tujuh orang yang bertanggung jawab dari perencanaan, pelaksanaan, sampai pengawasan. Itu yang banyak kita terima pertanyaannya. Makanya kita bantu memperjelas teknis di lapangan,” jelasnya.

Meski demikian, Rizki masih meragukan apakah pedoman teknis tersebut sudah tersampaikan dengan baik kepada RW maupun POKMAS. Ia khawatir dokumen itu baru berhenti di tingkat kecamatan atau kelurahan.

“Secara teknis Juklak-Juknis tertulisnya, kita sambil cek lagi ke masyarakat apakah sudah sampai ke RW atau ke POKMAS-nya, atau baru di tingkat kecamatan dan kelurahan. Itu yang perlu kita perdalam,” ungkapnya.

Lebih lanjut menurutnya dengan waktu pelaksanaan yang terbilang sempit di akhir tahun, Rizki khawatir program ini tidak berjalan optimal dan justru menghambat realisasi anggaran.

“Karena waktunya singkat, pelaksanaan harus sesuai aturan. Jangan sampai karena kekhawatiran tidak sesuai atau jadi masalah, malah akhirnya tidak terealisasi. Ini menjadi catatan tersendiri agar ke depannya tidak ada celah untuk kebingungan masyarakat,” tegasnya. (cr1/adv)

Read Entire Article
Tenaga Kerja | | | |