Beranda Cikarang Anggota BPD Kabupaten Bekasi Diminta Tak Cawe-cawe Pilkades
SEMATKAN PIN: Plt Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja, menyematkan pin kepada anggota BPD saat pelantikan, di Gedung Swatantra Wibawamukti, Kompleks Plaza Pemerintah Kabupaten Bekasi, Rabu (22/7). FOTO: ISTIMEWA
RADARBEKASI.ID, BEKASI – Sebanyak 1.564 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Bekasi resmi dilantik. Di hadapan para anggota BPD, Plt Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja, mengingatkan agar mereka menjaga netralitas dan tidak ikut cawe-cawe dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang akan digelar pada September 2026.
Pemerintah Kabupaten Bekasi bahkan menyiapkan tim pengawas untuk memantau keterlibatan anggota BPD dalam politik praktis. Bagi yang terbukti melanggar, pemerintah memastikan akan menjatuhkan sanksi.
“Nanti akan kita turunkan tim dari Pemda. Siapa saja BPD yang terlibat nanti akan kita berikan sanksi,” tegas Asep di Gedung Swatantra Wibawamukti, Kompleks Plaza Pemerintah Kabupaten Bekasi, Rabu (22/7).
Meski demikian, Asep belum merinci bentuk sanksi yang akan diberikan. Menurutnya, mekanisme pemberian sanksi masih akan dibahas bersama jajaran pemerintah daerah.
“Nanti akan kita pikirkan dan kita diskusikan,” ucapnya.
Selain menekankan netralitas, Asep mengingatkan seluruh anggota BPD agar menjalankan amanah sebagai wakil masyarakat desa, bukan mengedepankan kepentingan pribadi maupun kelompok.
“Sebagaimana kita ucapkan dalam sumpah dan janji pada saat dilantik, jangan mementingkan diri sendiri. Ada masyarakat yang memang harus kita dahulukan,” ujar Asep.
Ia menegaskan, BPD memiliki posisi strategis sebagai mitra pemerintah desa dalam menyusun kebijakan dan mengawal pembangunan. Karena itu, hubungan BPD dan pemerintah desa harus dibangun melalui kolaborasi yang baik.
“Desa dan BPD harus berkolaborasi agar pembangunan di desa berjalan secara maksimal,” katanya.
Menurut Asep, penyusunan program pembangunan desa tetap dilakukan melalui mekanisme musyawarah antara pemerintah desa dan BPD hingga tercapai kesepakatan mengenai program prioritas.
“Segala ketentuan yang berlaku di BPD akan kita komunikasikan dengan kepala desa hingga menjadi kesepakatan bersama agar proses pembangunan terarah, terukur, dan maksimal,” jelasnya.
Dalam kesempatan itu, Asep juga mengungkapkan rencana Pemkab Bekasi untuk memprioritaskan sedikitnya tiga program pembangunan di setiap desa pada 2027. Program yang dipilih akan disesuaikan dengan kebutuhan paling mendesak di masing-masing desa.
“Insyaallah tahun 2027 akan memprioritaskan minimal tiga kegiatan di desa. Yang dibutuhkan dan menjadi skala prioritas akan kita dahulukan,” katanya.
Sementara itu, terkait anggota BPD yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Asep menyebut hal tersebut masih diperbolehkan berdasarkan ketentuan yang berlaku. Menurutnya, PPPK menerima gaji dari APBD, sedangkan anggota BPD memperoleh tunjangan dari APBDes.
“Kita sudah lihat di Permendagri. Secara aturan dibolehkan. Nanti akan kita runutkan lagi dan kita diskusikan lagi,” pungkasnya. (and)

21 hours ago
12

















































