Andy Rompas Datangi Polres Metro Bekasi, Desak Penetapan Tersangka Kasus Oknum Anggota DPRD

21 hours ago 11

Beranda Cikarang Andy Rompas Datangi Polres Metro Bekasi, Desak Penetapan Tersangka Kasus Oknum Anggota DPRD

BERI KETERANGAN: Panglima Besar Ormas Adat Manguni Makasiow, Andy Rompas, didampingi jajarannya memberikan keterangan kepada wartawan saat mendatangi Mapolres Metro Bekasi, Kamis (8/1). FOTO: ANDI MARDANI/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Panglima Besar Ormas Adat Manguni Makasiouw, Andy Rompas, mendatangi Mapolres Metro Bekasi, Kamis (8/1), untuk menanyakan penanganan kasus dugaan pengeroyokan terhadap saudaranya, Fendy (41), yang diduga dilakukan oleh oknum anggota DPRD Kabupaten Bekasi berinisial N bersama sejumlah rekannya.

“Kedatangan saya ke sini langsung dari Minahasa sebagai keluarga untuk menanyakan kepada penyidik terkait perkembangan pengeroyokan yang dilakukan oknum anggota dewan kepada ‘adik’ saya Fendy,” ucapnya saat ditemui di Mapolres Metro Bekasi.

Namun, Andy belum bisa bertemu dengan penyidik karena bertepatan dengan kegiatan pisah sambut di Mapolres Metro Bekasi. Meski demikian, ia menegaskan tetap menghormati proses hukum yang tengah berjalan.

Ia juga menyinggung pentingnya penegakan hukum, mengingat sebelumnya ucapan kurang pantas dari anggota DPR RI pernah memicu kerusuhan di beberapa daerah di Indonesia.

Andy menekankan, kasus yang menimpa saudaranya memiliki unsur pidana yang jelas, sehingga terduga pelaku harus segera ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

”Intinya kami menekankan tangkap dan tetapkan tersangka oknum anggota DPRD. Karena murni yang menimpa adik saya ini merupakan pengeroyokan dan jelas dilakukan oleh oknum anggota DPRD, karena ada juga bukti CCTV,” ucapnya.

Andi menambahkan, kedatangannya ke Mapolres Metro Bekasi bukan semata karena kasus saudaranya, tetapi juga untuk memperjuangkan keadilan di Indonesia.

”Kami minta keadilan. Sebab di negara kita ini, semua sama di mata hukum. Namun seringkali implementasinya suka berbeda. Oleh sebab itu kami datang untuk mengawal keadilan,” tegasnya.

Andy berencana akan mendatangi kembali Mapolres Metro Bekasi. Ia menambahkan, jika hukum negara belum dapat ditegakkan, hukum adat masih bisa menjadi pegangan.

”Kami tetap menghormati proses hukum. Namun kalau hukum negara belum bisa ditegakkan, apakah hukum adat perlu ditegakkan?. Sebab masih ada hukum adat,” tegasnya.

Terkait kasus ini, Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Sumarni, maupun Kasat Reskrim Polres Metro, Kompol Agta Bhuwana Putra, belum memberikan respons saat dikonfirmasi.

Diketahui, dugaan pengeroyokan terjadi di sebuah restoran di kawasan Lippo Cikarang, Kabupaten Bekasi, pada 29 Oktober 2025. Korban mengalami sejumlah luka akibat insiden tersebut.

Polisi telah menaikkan status kasus ini dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Namun hingga saat ini, belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. (and)

Read Entire Article
Tenaga Kerja | | | |