Beranda Berita Utama THR PPPK Paruh Waktu Pemkot Bekasi Belum Bisa Cair Tahun Ini, Simak Alasannya
PPPK Pemkot Bekasi. FOTO: ZAKKY MUBAROK/RADAR BEKASI
RADARBEKASI.ID, BEKASI – Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, mengonfirmasi bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi belum dapat direalisasikan pada tahun ini.
Tri menjelaskan, kendala ini disebabkan oleh keterlambatan turunnya regulasi dari pemerintah pusat. Akibatnya, alokasi dana belum bisa dimasukkan ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026.
“Kalau THR PPPK Paruh Waktu tahun 2026 belum bisa diberikan, karena terkendala aturan baru dan sampai hari ini aturan pelaksanaannya belum kita terima. Karena konsep untuk pengajuan itu seharusnya disiapkan pada H-1 tahun,” ujar Tri di Pemkot Bekasi pada Senin (9/3).
Ia menambahkan, proses penyusunan dan pembahasan APBD Kota Bekasi umumnya selesai pada pertengahan tahun sebelumnya. Namun, informasi mengenai kebijakan THR bagi PPPK paruh waktu baru muncul belakangan, sehingga alokasi anggaran belum sempat dimasukkan ke dalam perencanaan APBD 2026.
“Proses perencanaan kita berakhir kurang lebih pada bulan Juli tahun kemarin untuk APBD 2026, sementara aturannya baru kita dengar diperbolehkan untuk tahun ini,” ungkapnya.
Meski demikian, Tri menegaskan bahwa rencana pengalokasian THR bagi PPPK paruh waktu akan dimasukkan dalam siklus penyusunan anggaran tahun depan, sehingga memiliki payung hukum yang jelas.
“Saya sudah sampaikan kepada PPPK paruh waktu bahwa hal ini baru akan kita masukkan pada tahun depan,” pungkas Tri menutup penjelasannya.
Sementara itu, Pemkot Bekasi telah memastikan ketersediaan anggaran ratusan miliar rupiah untuk pembayaran THR bagi aparatur sipil negara pada tahun ini.
Menariknya, pembayaran THR tersebut tidak hanya diperuntukkan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), tetapi juga bagi pegawai berstatus PPPK yang bertugas di lingkungan pemerintah daerah.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bekasi, Yudianto, menyampaikan pihaknya telah menyiapkan anggaran sebesar Rp160 miliar melalui APBD Murni Tahun 2026 untuk pembayaran THR para aparatur sipil negara tersebut.
“Dengan seluruh ASN yang mendapatkan THR termasuk ASN (PNS) dan PPPK. Rinciannya, 7.520 PNS dan 11.570 PPPK,” pungkasnya Yudianto. (cr1)

13 hours ago
17
















































