Sepakat Cabut Laporan, Ini Alasan Azizah Salsha Maafkan Resbob dan Bigmo yang Sempat Jadi Tersangka

7 hours ago 11

Beranda Entertainment Sepakat Cabut Laporan, Ini Alasan Azizah Salsha Maafkan Resbob dan Bigmo yang Sempat Jadi Tersangka

Bareskrim Tetapkan Bigmo dan Resbob Tersangka. Foto: Instagram

RADARBEKASI.ID, JAKARTA – Kasus dugaan pencemaran nama baik yang menyeret nama Azizah Salsha, putri politikus Andre Rosiade sekaligus istri pesepak bola Pratama Arhan, akhirnya menemui titik terang.

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menyatakan bahwa pihak pelapor dan terlapor telah sepakat untuk menempuh jalan damai.

Keputusan ini diambil melalui proses mediasi setelah polisi sebelumnya menetapkan dua YouTuber, Resbob (Adimas Firdaus) dan Bigmo (Muhammad Jannah), sebagai tersangka.

Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol. Rizki Agung Prakoso, mengonfirmasi bahwa pertemuan antara kedua belah pihak telah berlangsung pada awal pekan ini.

“Sudah ada mediasi damai. Mediasi dilakukan di Bareskrim Polri hari Senin (13/4) kemarin, antara Azizah dan Bigmo,” ujar Rizki Agung di Jakarta, Jumat (17/4/2026).

Dengan tercapainya kesepakatan damai ini, Azizah Salsha memutuskan untuk tidak melanjutkan proses hukum terhadap kakak-beradik tersebut.

Kasus ini bermula ketika akun TikTok @ibaratbradpitt dan YouTube @niceguymo mengunggah konten yang membahas kehidupan pribadi Azizah, yang dinilai mengandung unsur fitnah.

Baca Juga: Geram Diseret dalam Kasus Pelecehan Sesama Jenis, Ustadz Solmed Resmi Polisikan Akun-Akun Fitnah!

Jeratan Pasal UU ITE yang Sempat Mengancam

Sebelumnya, Resbob dan Bigmo dilaporkan dengan pasal berlapis yang cukup berat, di antaranya:

Pasal 45 ayat (4) dan (6) juncto Pasal 27A UU ITE: Terkait penyebaran fitnah dan pencemaran nama baik di ruang digital. Pasal 310 dan 311 KUHP: Terkait penistaan dan fitnah secara tertulis atau lisan.

Meski urusan dengan Azizah Salsha telah selesai secara kekeluargaan, salah satu tersangka yakni Resbob ternyata masih harus berurusan dengan hukum dalam kasus yang berbeda.

Ia saat ini tengah menjalani proses hukum atas dugaan penyebaran ujaran kebencian terhadap Suku Sunda yang dilakukan melalui siaran langsung di media sosial.

Kasus ini menjadi pengingat bagi para pengguna media sosial dan kreator konten agar lebih bijak dalam menyebarkan informasi, terutama yang menyangkut ranah pribadi seseorang.

Meskipun berakhir damai, penetapan status tersangka sempat menjadi peringatan keras bagi para pelaku industri digital di tanah air. (MNA)

Read Entire Article
Tenaga Kerja | | | |