Beranda Berita Utama Sidang Dugaan Korupsi Tuper DPRD Kabupaten Bekasi Soroti Alur Perubahan Perbup
Persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi tunjangan perumahan (tuper) pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bekasi tahun 2022 di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (26/8/2026). FOTO: ISTIMEWA
RADARBEKASI.ID, BANDUNG – Persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi tunjangan perumahan (tuper) pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bekasi tahun 2022 di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (26/8), menyoroti alur administrasi perubahan Peraturan Bupati (Perbup).
Majelis hakim menghadirkan saksi ahli Irwan Tahir, dosen Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN). Dalam keterangannya, ahli menjelaskan tugas dan fungsi Sekretariat DPRD serta prosedur penyusunan peraturan kepala daerah yang menjadi bagian dari pembuktian perkara.
Keterangan tersebut dinilai penting untuk mengurai apakah perubahan Perbup tentang tunjangan perumahan DPRD Kabupaten Bekasi telah dilakukan sesuai mekanisme atau menyimpang dari ketentuan.
Kuasa hukum terdakwa Rahmat Atong, Sira Prayura, mengatakan keterangan ahli memberikan gambaran mengenai tugas pokok dan fungsi (tupoksi), kewenangan, hingga prosedur pengajuan Perbup.
“Ya, bagus menjelaskan soal tupoksi, kewenangan, soal prosedur pengajuan Perbup. Jadi bisa memberikan satu pandangan,” kata Sira usai persidangan.
Menurut Sira, terdapat sekitar 12 tahapan dalam penyusunan Perbup yang harus dilalui. Tahapan tersebut meliputi perencanaan, penyusunan, pembahasan, harmonisasi, hingga penetapan.
“Kan dijelaskan ada 12 tahapan, dari proses perencanaan, kemudian penyusunan, pembahasan dan sebagainya. Kan ada proses,” ujarnya.
Tahapan tersebut, kata Sira, menjadi acuan untuk menilai apakah perubahan Perbup tunjangan perumahan DPRD Kabupaten Bekasi telah dijalankan sesuai aturan.
Selain alur administrasi, persidangan juga menyoroti perbedaan keterangan mengenai keberadaan notulen atau dokumen pembahasan perubahan Perbup.
Sira menyebut, salah satu saksi yang meringankan sebelumnya menyatakan terdapat surat beserta draf notulensi yang disampaikan kepada Bupati. Namun, keterangan tersebut berbeda dengan penjelasan dari Bagian Hukum.
“Menurut Kabag Hukum tidak ada, tapi menurut staf yang menerima nota dinas itu lengkap. Dilihat dari rancangan Perbup, pada KJPD ada notulen,” ungkapnya.
Nota dinas tersebut disebut telah diterima oleh staf dan sekretaris pribadi kepala daerah. Sementara itu, salah satu saksi bernama Marjuki dalam persidangan mengaku lupa ketika ditanya mengenai dokumen tersebut.
Menurut Sira, perbedaan keterangan itu nantinya menjadi bagian dari penilaian majelis hakim berdasarkan fakta dan alat bukti yang terungkap selama persidangan.
Ia menjelaskan, dalam alur administrasi pemerintahan, dokumen dari kepala daerah biasanya melewati beberapa jenjang sebelum diproses lebih lanjut. Mulai dari Bupati, Sekretaris Daerah (Sekda), Asisten Daerah (Asda), hingga Bagian Hukum.
“Kalau berbeda pandangan, sekarang yang mau dipakai yang mana. Kalau pijakannya dari Bambang, dia memang menjelaskan nota dinas itu setelah ke Bupati. Begitu juga Pak Surya. Sementara menurut Kabag Hukum hanya ini,” jelasnya.
Lebih lanjut, Sira menyerahkan sepenuhnya penilaian terhadap keterangan saksi dan ahli kepada majelis hakim. Ia berharap persidangan dapat mengungkap kebenaran materiil dari dakwaan jaksa.
“Di pengadilan itu kita sedang mencari kebenaran materiil dari tuduhan jaksa. Soal bagaimana penilaiannya, kita serahkan sepenuhnya kepada majelis,” pungkasnya.
Perkara dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD Kabupaten Bekasi ini sebelumnya menyeret sejumlah nama karena diduga terdapat penyimpangan dalam proses perubahan Perbup. Jaksa menduga perubahan tersebut dilakukan tanpa melalui prosedur yang semestinya sehingga menimbulkan kerugian keuangan daerah.
Persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya serta pembuktian surat-surat. Majelis hakim selanjutnya akan menilai apakah seluruh rangkaian administrasi perubahan Perbup telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (and)

4 hours ago
7

















































