Beranda Entertainment Sandra Dewi Tiba-tiba Cabut Gugatan Soal Aset Miliaran, Begini Keputusan Hakim
Artis Sandra Dewi dan suaminya, Harvey Moeis. Foto: Instagram/sandradewi88
RADARBEKASI.ID, JAKARTA – Selebritas sekaligus istri dari terpidana kasus dugaan korupsi tata niaga timah, Sandra Dewi, resmi mencabut gugatan keberatan penyitaan aset yang sebelumnya diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Gugatan tersebut terkait dengan kasus korupsi pengelolaan komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015–2022, yang menyeret nama suaminya, Harvey Moeis.
Pencabutan gugatan dilakukan Sandra melalui kuasa hukumnya sebelum Majelis Hakim membacakan kesimpulan dalam sidang di PN Jakarta Pusat pada Selasa, 28 Oktober 2025.
“Para pemohon memberikan kuasanya dengan surat pencabutan tertanggal 28 Oktober 2025, yang pada pokoknya menyatakan bahwa pemohon tunduk dan patuh kepada putusan yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujar Hakim Ketua Rios Rahmanto, seperti dikutip dari Antara.
Majelis Hakim kemudian menerima dan mengabulkan permohonan pencabutan tersebut. Dengan demikian, persidangan permohonan keberatan yang diajukan oleh Sandra Dewi, Kartika Dewi, dan Raymond Gunawan otomatis dinyatakan berakhir.
Dalam perkara dengan Nomor 7/PID.SUS/KEBERATAN/TPK/2025/PN.Jkt.Pst tersebut, Sandra Dewi dan dua pihak lainnya tercatat sebagai pemohon, sementara jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Agung (Kejagung) bertindak sebagai termohon.
Baca Juga: Pengeluaran Amanda Manopo untuk Jajan di Tahun 2025 Bikin Geleng-geleng, Capai 3 Digit!
Aset yang menjadi objek keberatan antara lain:
- Sejumlah perhiasan milik pribadi,
- Dua unit kondominium di kawasan Gading Serpong, Tangerang, Banten,
- Rumah di perumahan Pakubuwono, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan,
- Rumah di kawasan Permata Regency, Jakarta,
- Tabungan di bank yang telah diblokir,
- Serta koleksi tas mewah.
Sebelumnya, dalam gugatan keberatannya, Sandra Dewi beralasan bahwa dirinya merupakan pihak ketiga yang beritikad baik dan seluruh aset tersebut diperoleh secara sah melalui endorsement, iklan, pembelian pribadi, atau hadiah.
Ia juga menegaskan bahwa tidak ada kaitan antara aset tersebut dengan tindak pidana korupsi, serta menyebut telah memiliki perjanjian pisah harta dengan suaminya sebelum menikah.
Sementara itu, Mahkamah Agung (MA) sebelumnya telah menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Harvey Moeis, sehingga vonis 20 tahun penjara yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tetap berlaku.
Selain hukuman penjara, Harvey juga dijatuhi denda sebesar Rp 1 miliar, dengan subsider delapan bulan kurungan, serta uang pengganti senilai Rp 420 miliar subsider 10 tahun penjara.
Harvey Moeis, yang disebut sebagai perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT), dinyatakan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk pada 2015–2022. Aksi tersebut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 300 triliun.
Baca Juga: Tok! Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar Atas Kasus Pemerasan
Dalam perkara tersebut, Harvey terbukti menerima uang sebesar Rp 420 miliar bersama Helena Lim, selaku Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE), dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil kejahatan tersebut.
Atas perbuatannya, Harvey dinyatakan melanggar:
- Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta
- Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dengan pencabutan gugatan keberatan ini, Sandra Dewi menyatakan tunduk pada keputusan hukum yang telah ditetapkan dan memilih untuk tidak melanjutkan proses hukum terkait aset-aset yang sebelumnya disengketakan.(ce2)

6 days ago
20
















































