Beranda Berita Utama Polres Metro Bekasi Tahan Direktur Usaha Perumda Tirta Bhagasasi Terkait Kasus Dugaan Penipuan
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa, memberikan keterangan kepada wartawan terkait kasus Dirus Perumda Tirta Bhagasasi (Perumda TB) berinisial AEZ. FOTO: ARIESANT/RADAR BEKASI
RADARBEKASI.ID, BEKASI – Polres Metro Bekasi menahan Direktur Usaha (Dirus) Perumda Tirta Bhagasasi (Perumda TB) berinisial AEZ. Penahanan AEZ dilakukan setelah yang bersangkutan menjalani pemeriksaan oleh penyidik Unit Harda Satreskrim Polres Metro Bekasi sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan. Pemeriksaan berlangsung pada Rabu (30/10) mulai pukul 13.00 WIB hingga pukul 23.00 WIB.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa, menjelaskan bahwa AEZ ditahan di ruang tahanan Polres Metro Bekasi.
“Kami tahan 20 hari ke depan,” jelas Mustofa, Kamis (30/10).
Mustofa menegaskan, pihaknya segera melengkapi berkas pemeriksaan untuk kemudian diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, selaku jaksa pengacara negara, agar kasus ini dapat diproses lebih lanjut hingga ke persidangan.
“Secepatnya berkas dikirim ke kejaksaan,” ucapnya.
Terkait kemungkinan upaya penangguhan penahanan, Mustofa mengatakan hal itu merupakan hak tersangka. Namun, keputusan untuk mengabulkan penangguhan tetap bergantung pada hasil pertimbangan penyidik.
“Kita lihat apakah dikabulkan atau tidak. Semua itu didasarkan pada proses penyidikan, termasuk pertimbangan apakah yang bersangkutan memiliki kedudukan korporatif dan faktor lainnya,” ujarnya. (and)

5 days ago
19















































