Polisi Bekuk Pelaku Pengoplos Elpiji di Setu Bekasi, Sudah Beraksi Lebih dari Setahun

4 days ago 27

Beranda Cikarang Polisi Bekuk Pelaku Pengoplos Elpiji di Setu Bekasi, Sudah Beraksi Lebih dari Setahun

KASUS GAS OPLOSAN: Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa, menunjukan barang bukti kasus pengoplosan elpiji di Kantor Polres Metro Bekasi, Cikarang Utara, Kamis (30/10). FOTO: ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Polres Metro Bekasi membekuk dua pelaku pengoplosan elpiji di Kampung Cisaat, Desa Cikarageman, Kecamatan Setu. Kedua pelaku yang sudah tersangka ini masing-masing berinisial WS (46), pemilik usaha sekaligus penyuntik gas, dan H (38), yang berperan sebagai kenek.

Aksi ilegal itu dilakukan di rumah tersangka WS di Kampung Cisaat dengan cara menyuntikkan gas dari tabung elpiji bersubsidi ukuran 3 kilogram ke tabung nonsubsidi ukuran 12 kilogram. Gas hasil oplosan tersebut kemudian dijual ke sejumlah warung dan rumah makan.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa, menjelaskan bahwa dalam proses pengoplosan, WS menggunakan alat bernama resing atau suntik stick. Tabung 3 kilogram diletakkan terbalik di atas tabung 12 kilogram yang diberi es batu agar gas berpindah otomatis ke tabung bawah.

“Pengakuan tersangka, dia belajar otodidak,” jelas Mustofa, Kamis (30/10).

Menurutnya, WS memperoleh tabung elpiji 3 kg dan 12 kg dengan cara membeli eceran dari sejumlah toko di wilayah Bekasi dan Bogor. Keduanya ditangkap pada Selasa (28/10) sekitar pukul 13.30 WIB, setelah polisi mencurigai aktivitas di lokasi kejadian.

Saat penggerebekan di rumah WS, petugas menemukan puluhan tabung elpiji berbagai ukuran serta peralatan untuk mengoplos gas. Dari hasil penyelidikan, WS telah menjalankan usaha ilegal ini sejak Juli 2024 dan mempekerjakan satu orang karyawan.

Dalam satu minggu, tersangka mampu memproduksi elpiji 12 kg oplosan hingga 18 tabung. Gas hasil oplosan tersebut kemudian dijual ke sejumlah warung dan rumah makan yang berada di wilayah Deltamas Cikarang Pusat, Cikarang Selatan dan Limus Nunggal Cileungsi.

Tersangka menjual elpiji oplosan 12 kg seharga Rp200 ribu, sedikit lebih mahal dari Harga Eceran Tertinggi (HET) elpiji asli yakni Rp185 ribu. Dalam setiap pengiriman yang dilakukan dua kali seminggu, WS memperoleh keuntungan sekitar Rp1,9 juta.

“Dalam sebulan tersangka bisa mendapat pendapatan sebesar Rp15.360.000, sehingga selama satu tahun tiga bulan tersangka melakukan tindak pidana tersebut dapat meraup pendapatan dengan estimasi sebesar Rp230.400.000,” terang Mustof.

Polisi turut menyita sejumlah barang bukti dari lokasi pengoplosan elpiji tersebut. Di antaranya satu unit mobil Suzuki Carry warna hitam dengan nomor polisi B 9950 FVA, satu unit handphone OPPO warna hitam, 15 tabung elpiji 12 kilogram dalam keadaan berisi penuh, 8 tabung elpiji 3 kilogram berisi penuh, 20 tabung elpiji 12 kilogram kosong, dan 52 tabung elpiji 3 kilogram kosong.

Selain itu, turut diamankan lima alat resing atau suntik stick yang digunakan untuk memindahkan gas, 136 tutup segel tabung, serta 327 karet tabung gas sebagai pelengkap dalam praktik pengoplosan tersebut. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

“Ancaman pidana maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar,” tandasnya. (ris)

Read Entire Article
Tenaga Kerja | | | |