Beranda Cikarang Polisi Amankan Empat Remaja Hendak Tawuran di Bekasi, Sita Sajam "Pencabut Nyawa" hingga Pedang
BARANG BUKTI: Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa dan Kapolsek Tambun, Kompol Wuryanti, menunjukan barang bukti senjata tajam saat ungkap kasus di Kantor Polsek Tambun Selatan, Selasa (4/11). ARIESANT/RADAR BEKASI
RADARBEKASI.ID, BEKASI – Polisi mengamankan empat remaja karena kedapatan membawa senjata tajam (sajam) untuk aksi tawuran. Mereka ditangkap dalam Operasi Kejahatan Jalanan (OKJ) selama tiga hari berturut-turut.
Tiga remaja berinisial T (19), R (22), dan DJ (18) ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan senjata tajam. Sementara MJ (16) ditetapkan sebagai Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH) karena masih di bawah umur.
OKJ pertama dilakukan pada Sabtu (1/11) sekitar pukul 03.30 WIB. Anggota Presisi Polda Metro Jaya melakukan patroli di Jalan Raya Mekarsari, Tambun Selatan.
Saat berpapasan dengan sekelompok remaja yang menggunakan sepeda motor, polisi curiga dan mengejar belasan remaja tersebut. Dari 14 orang yang diamankan, ditemukan empat senjata tajam.
“Dari hasil pemeriksaan satu orang ditetapkan sebagai ABH,” kata Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa, Selasa (4/11).
Menurutnya, MJ ditetapkan sebagai ABH karena kedapatan memiliki celurit berwarna merah yang ditemukan di sekitar lokasi. Dari pemeriksaan, MJ mengaku menerima ajakan tawuran dari temannya.
“13 orang lainnya dikembalikan kepada orangtuanya. Sedangkan tiga senjata tajam lainnya yang ditemukan di TKP adalah milik pelaku yang telah melarikan diri (tidak diketahui pemiliknya),” tambahnya.
Pada OKJ kedua, Minggu (2/11), polisi menangkap T dan R. Keduanya dibekuk saat berpatroli di Jalan Raya Cikarang Bekasi Laut (CBL), Desa Srimahi, Tambun Utara, sekitar pukul 03.15 WIB.
Saat itu, petugas mencurigai tiga remaja berboncengan dengan satu sepeda motor. Setelah digeledah, ditemukan dua senjata tajam milik T dan R, yang kemudian dibawa ke Polsek Tambun Selatan.
“Modus operandinya, para pelaku menerima ajakan dari temannya yang bernama “k” untuk melakukan tawuran di daerah Wates, Tambelang,” terang Mustofa.
Dari keduanya, polisi mengamankan satu bilah pedang panjang beserta sarung kain hitam, satu celurit biru, satu senjata tajam sabit kapak atau “pencabut nyawa” satu unit sepeda motor Honda PCX merah beserta kunci, dan satu ponsel merek Infinix hitam.
Ketiganya kini diamankan di Kantor Polsek Tambun Selatan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Sedangkan satu orang lainnya dipulangkan karena tidak terbukti terlibat dalam aksi percobaan tawuran.
“Para pelaku mengaku akan menggunakan senjata tajam tersebut untuk melakukan kekerasan dengan cara tawuran,” katanya.
Pada OKJ ketiga, Senin (3/11), DJ diamankan saat hendak melakukan tawuran di Bulak Kapal, Bekasi Timur. DJ berboncengan bertiga menggunakan satu sepeda motor yang dikendarai F, namun kepergok warga karena membawa pedang.
“Setibanya di depan perumahan Jatimulya Regency, sepeda motor yang dikendarai F terjatuh. DJ dan F diamankan warga, sedangkan satu orang melarikan diri meninggalkan senjata jenis corbek,” ungkap Mustofa.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui senjata tajam tersebut dimiliki oleh DJ. Keduanya juga mengakui bahwa akan menggunakan senjata tajam tersebut untuk tawuran, dan menerima ajakan dari temannya yang kabur. Selain itu, keempat pelaku mengaku ini merupakan kali pertama mereka mengikuti tawuran, yang akhirnya gagal karena dibekuk petugas kepolisian.
Mustofa menegaskan bahwa pihaknya tidak akan segan menindak remaja yang terlibat aksi tawuran, terlebih jika membawa senjata tajam, meski masih berstatus pelajar. Keempat pelaku kini dijerat Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan, membawa, atau menggunakan senjata tajam.
“Para pelamu diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun penjara,” tandasnya. (ris)

3 hours ago
6















































