Pencegahan Korupsi Belum Maksimal, Pemkab Bekasi Bentuk Tim Khusus

6 days ago 29

Beranda Berita Utama Pencegahan Korupsi Belum Maksimal, Pemkab Bekasi Bentuk Tim Khusus

Penjabat (Pj) Sekda Kabupaten Bekasi, Ida Farida

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pemerintah Kabupaten Bekasi membentuk tim khusus untuk melakukan perbaikan atas hasil penilaian yang dilakukan Kopsurgah KPK RI melalui Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP). Langkah ini diambil menyusul capaian nilai Pemkab Bekasi yang berada pada kategori kurang baik.

Sebagaimana diketahui, Pemkab Bekasi memperoleh nilai 44,4. Kabupaten Bekasi juga tercatat sebagai salah satu daerah yang paling banyak belum mengunggah 261 evidence atau bukti dari pola pencegahan korupsi.

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Ida Farida, menepis anggapan bahwa nilai tersebut menandakan penurunan drastis.

“Bukan anjlok sebenarnya. Jadi kita ada delapan area MCSP KPK yang nilainya sudah disampaikan Pak Bupati. Sebenarnya data itu sudah tersedia, hanya saja kemarin dinas-dinas terlambat mengunggah berkasnya,” kata Ida, Minggu (23/11).

Untuk meningkatkan semangat kerja dalam pencegahan korupsi di lingkungan Pemkab Bekasi, Ida menyampaikan bahwa langkah yang diambil ialah membentuk tim guna menindaklanjuti penilaian MCSP KPK.

“Kami membentuk tim dengan target-target yang harus diselesaikan. Karena kita gak mau juga daerah-daerah yang menjadi penilaian MCSP KPK ini nilainya rendah,” katanya.

Terkait kondisi penilaian yang telah disampaikan Kopsurgah KPK, Ida menuturkan bahwa pihaknya berharap Kabupaten Bekasi dapat memperoleh hasil lebih baik dan terhindar dari tindakan tercela oleh aparatur yang dapat merusak lembaga.

“Kita ingin posisi (Bekasi-red) itu lebih baik dari tahun kemarin. Dan alhamdulillah sinergi dari perangkat daerah ini jalan. Jadi mereka ini sebenarnya dokumen-dokumen nya udah ada, cuma mereka harus himpun dan mereka harus upload,” katanya.

Ia menjelaskan, dalam proses pengunggahan, setiap perangkat daerah perlu melengkapi dokumen secara jelas dan lengkap, kemudian diverifikasi oleh KPK.

“Ketika diupload, ada verifikasi dari KPK. Dari hasil verifikasi itu akan terlihat mana yang ditolak untuk diperbaiki lagi. Tidak boleh kembali ke yang sudah lewat, harus progres ke depan. Insyaallah harapan kita semuanya bisa diselesaikan oleh teman-teman perangkat daerah. Saya sendiri diperintah Pak Bupati untuk memantau,” ucapnya

BACA JUGA:  https://radarbekasi.id/2025/11/21/pemkab-bekasi-belum-maksimal-cegah-korupsi/#google_vignette

Ida menegaskan bahwa persoalan utama saat ini murni administratif, bukan substansi program atau kinerja. Pemkab Bekasi kini tinggal menunggu hasil verifikasi Kopsurgah KPK.

Beberapa perangkat daerah, seperti Bappeda, memiliki beban dokumen lebih banyak karena harus bersinergi dengan OPD lain. Seluruh perangkat daerah telah dikumpulkan untuk mengevaluasi titik lemah dan mempercepat penyelesaian.

“Yang sudah selesai kami ucapkan terima kasih, yang belum harus diselesaikan. Target kita Senin (24/11) semua bisa rampung,” tegas Ida.

Terkait posisi Kabupaten Bekasi yang berada di empat terbawah dari 28 kabupaten/kota, Ida menyebut angka tersebut masih bersifat sementara dan baru akan disahkan pada akhir Desember. Meski demikian, Pemkab Bekasi tidak menunggu hingga batas akhir untuk melakukan perbaikan.

“Kita tidak menunggu sampai Desember. Evaluasi sudah berjalan dan perbaikan terus dilakukan,” ucapnya.

Pemkab Bekasi memastikan langkah perbaikan dilakukan secara sistematis dan berkelanjutan agar tidak terjadi penumpukan pekerjaan di akhir periode penilaian, seperti yang terjadi saat ini.

“Ini rutinitas setiap tahun. Harusnya berjalan sesuai regulasi dan sistem, tidak menumpuk di akhir. Kita harus bekerja dengan sistem,” ucapnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Dwi Aria Nugraha, menuturkan bahwa adanya warning dari program Kopsurgah KPK harus menjadi perhatian bersama, sehingga perencanaan dapat selaras dengan ketertiban administrasi dan sesuai peraturan perundang-undangan.

“Harus menjadi bahan evaluasi dan menjadi perhatian bersama serta tanggung jawab bersama. Nanti kami akan sampaikan supaya semangat para ASN dan dapat membangkit etos kerja yang tinggi. Sebab tanggung jawab itu merupakan salah satu modal untuk bisa menghindari dari perbuatan yang dapat merugikan keuangan negara.

Menurut Aria, momentum pembahasan KUA-PPAS menjadi salah satu ajang evaluasi terhadap kinerja eksekutif dan legislatif yang bertugas untuk kepentingan publik.

“Oleh sebab itu momentum KUA PPAS untuk rencana tahun 2026 perlu menjadi perbaikan bersama,” harapnya.(and)

Read Entire Article
Tenaga Kerja | | | |