Penataan DAS Belum Diusulkan Pemkab Bekasi ke DPRD

1 week ago 20

Beranda Cikarang Penataan DAS Belum Diusulkan Pemkab Bekasi ke DPRD

BELUM DIBENAHI: Foto udara kondisi bangunan liar yang sudah ditertibkan dari DAS di Desa Karangraharja, Cikarang Utara, Selasa (28/10). ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Rencana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi untuk menata Daerah Aliran Sungai (DAS) yang telah dibersihkan dari bangunan liar (bangli) ternyata belum diusulkan dalam pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2026.

Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi, Saeful Islam, membenarkan rencana Pemkab untuk mengembalikan lahan bekas bangli menjadi Ruang Terbuka Hijau (RTH) serta melakukan pelebaran jalan belum diajukan oleh Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang. Hal itu juga termasuk rencana penataan lahan pengairan di wilayah Desa Waluya, Desa Karangharja, dan Desa Karangasih.

“Belum ada usulan apapun dari eksekutif terkait rencana penataan lahan bekas bangunan liar,” ucap Saeful, Selasa (28/10).

Ia menilai pembongkaran 550 bangunan liar di tiga desa tersebut serta di sejumlah titik lain yang belum ditata, menunjukkan bahwa Pemkab Bekasi belum memiliki perencanaan yang matang. Akibatnya, masyarakat menjadi pihak yang dirugikan.

“Ya bisa jadi seperti itu, dibongkar saja tanpa perencanaan. Tapi kita belum melihat adanya alokasi anggaran untuk itu. Sekarang kan masih dalam tahap pembahasan APBD 2026,” tambahnya.

Menurut Saeful, upaya penataan DAS guna meminimalisir banjir yang menjadi alasan pembongkaran ratusan bangli oleh bupati merupakan kebijakan positif. Namun, penertiban seharusnya tidak hanya menyasar rumah warga, melainkan juga bangunan perusahaan yang berdiri di sempadan sungai.

Selain itu, lanjutnya, pemerintah perlu memastikan lahan-lahan pengairan atau DAS yang dibersihkan ditata dengan baik agar tidak kembali dimanfaatkan untuk pembangunan liar.

“Pertama, bangunan liar yang bersentuhan dengan sungai segera dirapikan dan ditertibkan, tapi jangan tebang pilih termasuk pabrik atau perusahaan yang berdiri di sempadan sungai. Kedua, setelah ditertibkan, tolong ditata supaya tidak dimanfaatkan lagi oleh oknum untuk kepentingan pribadi,” terang Saeful. (ris)

Read Entire Article
Tenaga Kerja | | | |