Beranda Berita Utama Pemkab Bekasi Belum Nonaktifkan Direktur Usaha Perumda Tirta Bhagasasi Meski Sudah Ditahan Polres
Direktur Usaha (Dirus) Perumda Tirta Bhagasasi (Perumda TB) berinisial AEZ. FOTO: ARIESANT/RADAR BEKASI
RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pemerintah Kabupaten Bekasi belum menonaktifkan Direktur Usaha (Dirus) Perumda Tirta Bhagasasi (Perumda TB) berinisial AEZ dari jabatannya, meski yang bersangkutan telah ditetapkan tersangka dan ditahan di ruang tahanan Polres Metro Bekasi terkait dugaan tindak pidana penipuan.
Asisten Daerah II Sekretariat Daerah Kabupaten Bekasi, Ani Gustini, mengungkapkan bahwa AEZ hingga kini belum dinonaktifkan dari jabatan direksi Perumda Tirta Bhagasasi. Menurut Ani, status ini masih dalam tahap pembahasan.
“Masih proses ya, dalam pembahasan,” kata Ani.
Sedangkan, Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, menyatakan pihaknya masih menunggu hasil pembahasan dari tim terkait langkah kebijakan yang akan diambil.
“Saya masih menunggu laporan dari Pj Sekda terkait langkah kebijakannya,” kata Ade. (and)

4 days ago
22















































