Pelarian Terduga Pelaku Curanmor Sukatani Berakhir di Muaragembong

2 hours ago 7

Beranda Cikarang Pelarian Terduga Pelaku Curanmor Sukatani Berakhir di Muaragembong

DIAMANKAN PETUGAS: Petugas kepolisian mengamankan FS terduga pelaku pencurian sepeda motor di Kantor Polsek Sukatani, Sabtu (11/7). FOTO: ISTIMEWA

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pelarian FS, pria yang diduga terlibat dalam pencurian sepeda motor (curanmor) di Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi, akhirnya berakhir. Ia diringkus personel Unit Reskrim Polsek Sukatani saat tertidur di depan rumah orangtuanya di Desa Pantai Harapanjaya, Kecamatan Muaragembong.

Penangkapan berlangsung pada Sabtu dini hari (11/7) sekitar pukul 00.00 WIB. Polisi bergerak setelah melakukan serangkaian penyelidikan mendalam terkait laporan kehilangan yang diajukan korban beberapa waktu lalu.

Kanit Reskrim Polsek Sukatani, Iptu Hotma Panjaitan, mengatakan penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan polisi yang diterima pada 10 Februari 2026. Kasus ini bermula dari hilangnya sepeda motor milik warga berinisial RBM di Kampung Kobak Baya, Desa Sukamanah, Kecamatan Sukatani.

“Peristiwa bermula pada Sabtu (7/2) sekitar pukul 17.45 WIB, ketika korban berinisial RBM memarkirkan sepeda motor Honda Beat berwarna putih-merah di teras rumahnya,” ujar Iptu Hotma dalam keterangannya, Minggu (12/7).

Tak lama kemudian, sepeda motor tersebut hilang saat ditinggal korban bersiap menunaikan salat Magrib.

Namun, ruang waktu yang sempit dimanfaatkan dengan baik oleh pelaku. Motor tersebut raib hanya dalam hitungan menit saat ditinggal pemiliknya bersiap-siap ibadah.

“Sekitar pukul 18.20 WIB, saat hendak pergi melaksanakan salat magrib, korban mendapati sepeda motor tersebut sudah tidak berada di tempat. Korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp4,6 juta dan kemudian melaporkan kejadian itu kepada Polsek Sukatani,” tambahnya.

Hasil penyelidikan mengungkap keberadaan FS di Desa Pantai Harapanjaya, Kecamatan Muaragembong. Tim operasional kemudian bergerak pada Jumat malam (10/7) sekitar pukul 23.30 WIB dan berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan sekitar 30 menit kemudian.

Dari tangan FS, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk menjalankan aksi pencurian, yakni satu kunci berbentuk Y, satu mata kunci letter T, celana panjang berwarna hitam, dan satu unit telepon genggam.

“Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Sukatani. Penyidik masih melakukan pemeriksaan untuk melacak keberadaan sepeda motor milik korban yang diduga telah dijual atau dipindahtangankan,” ujar Hotma.

Atas perbuatannya, FS terancam dijerat Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan pencurian dengan pemberatan. (ris)

Read Entire Article
Tenaga Kerja | | | |