Beranda Berita Utama Fraksi PKB Gulirkan Wacana Hak Interpelasi Buntut Opini Disclaimer BPK untuk Pemkab Bekasi
Ketua Fraksi PKB DPRD Kabupaten Bekasi, Ahmad Faisal
RADARBEKASI.ID, BEKASI – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kabupaten Bekasi menggulirkan wacana penggunaan Hak Interpelasi menyusul diterimanya opini disclaimer dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2025.
Ketua Fraksi PKB DPRD Kabupaten Bekasi, Ahmad Faisal, menilai opini disclaimer tersebut menjadi sinyal bahaya sekaligus catatan merah bagi tata kelola pemerintahan daerah. Menurutnya, predikat itu mengindikasikan adanya persoalan serius terkait kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan serta penyajian laporan keuangan yang berpotensi merugikan keuangan daerah.
Karena itu, Sekretaris DPC PKB Kabupaten Bekasi yang akrab disapa Gus Faisal itu menegaskan persoalan tersebut tidak dapat diselesaikan secara biasa maupun sekadar menjadi formalitas.
“Predikat disclaimer ini adalah tamparan keras bagi tata kelola pemerintahan di Kabupaten Bekasi. Masyarakat menaruh harapan besar pada APBD agar bernilai guna untuk kesejahteraan, pendidikan, dan infrastruktur. Ketika BPK menyatakan disclaimer, artinya ada persoalan mendasar dan sistemis,” ujar pria yang akrab disapa Gus Faisal itu, Kamis (9/7).
Faisal menilai DPRD memiliki ruang untuk menggunakan hak-hak konstitusionalnya apabila hasil pembahasan Panitia Khusus (Pansus) menemukan persoalan yang serius.
Menurutnya, terdapat sejumlah alasan yang dapat menjadi dasar langkah tersebut. Pertama, penyelidikan terhadap kebijakan strategis melalui Hak Interpelasi untuk meminta penjelasan kepala daerah mengenai tata kelola pemerintahan. Kedua, penggunaan Hak Angket apabila ditemukan dugaan pelanggaran hukum yang bersifat sistemis.
BACA JUGA: Soal LKPD Kabupaten Bekasi 2025 Opini Disclaimer, Pengamat: DPRD Juga Harus Bercermin
Ketiga, terbukanya opsi penggunaan hak konstitusional DPRD apabila hasil penyelidikan membuktikan adanya kelalaian serius atau pelanggaran hukum yang merugikan daerah. Keempat, upaya menyelamatkan anggaran publik dengan mendorong transparansi guna mencegah potensi kebocoran anggaran.
“Melalui dinamika dan rekomendasi yang digodok di Pansus, wabil khusus oleh Fraksi PKB ini bukan lagi sekadar evaluasi biasa. Melainkan, hasil ini sangat berpotensi membuka ruang bagi digulirkannya Hak Interpelasi, Hak Angket,” ungkapnya.
Ia memastikan Fraksi PKB akan mengawal jalannya pembahasan Pansus agar seluruh rekomendasi yang dihasilkan memiliki kekuatan hukum. Pihaknya juga akan membangun komunikasi politik dengan seluruh fraksi di DPRD untuk menyatukan langkah dalam menindaklanjuti persoalan tersebut.
“Kami di Fraksi PKB siap menjadi motor penggerak untuk mengawal isu ini hingga tuntas melalui Pansus. Kami mengimbau rekan-rekan anggota DPRD dari seluruh fraksi untuk bersatu mengedepankan kepentingan rakyat Bekasi,” katanya.
Ia menegaskan, langkah tersebut bukan dilandasi kepentingan politik, melainkan merupakan bagian dari tugas konstitusional DPRD dalam menegakkan hukum, mewujudkan transparansi anggaran, serta mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) di Kabupaten Bekasi. (pra)

4 hours ago
6

















































