Oknum Pembina Pramuka SMK di Cikarang Barat Jadi Tersangka Dugaan Kekerasan Seksual

5 hours ago 8

Beranda Cikarang Oknum Pembina Pramuka SMK di Cikarang Barat Jadi Tersangka Dugaan Kekerasan Seksual

ILUSTRASI: Tersangka kasus kekerasan. FOTO: ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Polisi menetapkan pria berinisial MA (25), oknum pembina pramuka di sebuah SMK negeri di Cikarang Barat, sebagai tersangka dugaan kekerasan seksual terhadap siswi, J (16), yang masih di bawah umur. Tersangka kini ditahan di Polres Metro Bekasi.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Sumarni, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan sejumlah alat bukti dan memeriksa sejumlah saksi, termasuk MA. Polisi juga menelusuri lokasi kejadian di beberapa hotel yang diduga menjadi tempat terjadinya tindak pidana.

“Dalam proses pemeriksaan, penyidik menemukan alat bukti yang cukup sehingga dilakukan gelar perkara dan menetapkan MA (25) sebagai tersangka yang diketahui merupakan seorang pembina pramuka di sekolah korban. Selanjutnya pelaku langsung dilakukan penangkapan dan kini telah ditahan di Polres Metro Bekasi untuk proses hukum lebih lanjut,” ucap Sumarni, Senin (9/3).

BACA JUGA: Dugaan Kekerasan Seksual Menyeret Oknum Pembina Pramuka SMK di Cikarang Barat

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa tersangka telah melakukan aksi bejadnya tersebut sebanyak tiga kali sejak Desember 2025 hingga Januari 2026 ini di tempat yang berbeda. Peristiwa pertama terjadi pada 16 Desember 2025 di sebuah hotel di wilayah Karangbahagia dan kejadian serupa juga terjadi pada 21 Desember hotel di kawasan Jababeka, Cikarang Utara.

“Saat berada di kamar hotel, pelaku diduga melakukan tindakan pemaksaan hingga akhirnya menyetubuhi korban. Dari hasil penyelidikan sementara, tindakan tersebut diduga terjadi sebanyak tiga kali sejak Desember 2025 hingga Januari 2026.” tambahnya.

Selain mengamankan pelaku, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya pakaian yang digunakan korban serta bukti data check-in hotel dengan identitas tersangka dan hasil visum et repertum korban.

“Penyidik juga akan melakukan pemeriksaan psikolog dan pekerja sosial terhadap korban serta menyita rekaman CCTV dari lokasi hotel guna melengkapi proses pembuktian,” terang Sumarni.

Kasus ini bermula dari laporan orangtua korban pada 10 Desember 2025 lalu dengan nomor laporan polisi STTLP/B/307/II/2026/SPKT. Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, termasuk berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Bekasi untuk melakukan pendampingan kepada korban. Atas perbuatannya MA dijerat Pasal 473 KUHP dan/atau Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.

“Kami berkomitmen memberikan perlindungan kepada anak serta menindak tegas setiap bentuk kekerasan maupun kejahatan seksual terhadap anak,” pungkas Sumarni. (ris)

Read Entire Article
Tenaga Kerja | | | |