Beranda Metropolis Momentum HUT ke-29 Kota Bekasi Pengingat Pentingnya Pajak untuk Pembangunan
Kepala Bapenda Kota Bekasi, M. Solikhin. FOTO: ISTIMEWA
RADARBEKASI.ID, BEKASI – Di tengah perayaan Hari Ulang Tahun ke-29 Kota Bekasi, kinerja Pendapatan Asli Daerah (PAD) menunjukkan tren peningkatan signifikan. Namun di balik pertumbuhan tersebut, pemerintah daerah masih menghadapi sejumlah pekerjaan rumah, mulai dari keberadaan reklame ilegal, data pajak yang belum valid, hingga rendahnya kepatuhan sebagian wajib pajak.
Berdasarkan data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi, target PAD tahun anggaran 2025 ditetapkan sebesar Rp4,12 triliun. Hingga akhir tahun, realisasi yang berhasil dihimpun mencapai Rp3,50 triliun atau sekitar 85,06 persen dari target yang ditetapkan.
Meski belum mencapai target penuh, capaian tersebut menunjukkan tren peningkatan yang cukup signifikan dibandingkan tahun sebelumnya. Realisasi PAD 2025 tercatat meningkat sebesar Rp834,85 miliar atau tumbuh sekitar 31,25 persen dibandingkan capaian PAD tahun 2024.
Kepala Bapenda Kota Bekasi, M. Solikhin, mengatakan bahwa peningkatan tersebut tidak lepas dari berbagai upaya intensifikasi dan pengawasan yang dilakukan pemerintah daerah dalam mengoptimalkan penerimaan pajak daerah.
“Walaupun realisasinya belum mencapai target 100 persen, namun kami melihat adanya peningkatan yang cukup signifikan. Capaian PAD 2025 naik sekitar Rp834 miliar atau 31,25 persen dibandingkan tahun sebelumnya,” ujar Solikhin.
Namun demikian, Solikhin mengakui bahwa pencapaian PAD masih menghadapi berbagai kendala di lapangan. Salah satu persoalan yang masih sering ditemukan adalah keberadaan reklame yang belum memiliki izin resmi.
”Tentu berdampak pada potensi penerimaan pajak daerah yang belum maksimal,” katanya.
Selain itu, keterlambatan penerbitan Surat Izin Pengusahaan Air Tanah (SIPA) dari pemerintah pusat juga turut memengaruhi optimalisasi penerimaan pajak dari sektor air tanah.
Di sisi lain, tarif Pajak Air Tanah yang berlaku saat ini dinilai belum sepenuhnya menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 5 Tahun 2024 tentang pedoman penetapan nilai perolehan air tanah.
Permasalahan lain juga muncul dari sektor pajak bumi dan bangunan. Solikhin menyebut masih terdapat data PBB-P2 yang belum valid sehingga memengaruhi akurasi potensi penerimaan pajak.
Tidak hanya itu, rendahnya kepatuhan sebagian wajib pajak juga menjadi tantangan tersendiri. Masih terdapat pelaku usaha yang menggunakan sistem pembukuan manual sehingga menyulitkan proses pengawasan transaksi secara elektronik.
Untuk mengatasi berbagai kendala tersebut, Bapenda Kota Bekasi melakukan sejumlah langkah strategis. Di antaranya dengan memaksimalkan penagihan piutang pajak daerah melalui pendekatan persuasif serta memperkuat kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Kota Bekasi dalam pendampingan hukum non litigasi.
Selain itu, pemerintah daerah juga memberikan pengurangan pokok ketetapan serta penghapusan sanksi administratif bagi pembayaran PBB-P2. Langkah ini diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk lebih patuh dalam memenuhi kewajiban pajaknya.
“Dalam rangka HUT ke-29 Kota Bekasi, kami memberikan pengurangan pokok ketetapan dan penghapusan sanksi administratif PBB-P2. Ini menjadi salah satu stimulus agar masyarakat lebih sadar dan taat membayar pajak,” ujar Solikhin.
Selain itu, pemerintah juga akan melakukan pendataan ulang PBB-P2 dengan melibatkan petugas pemantau monitoring di tingkat kelurahan. Pengawasan terhadap pajak sektor makanan, hotel, dan parkir juga akan diperkuat melalui sistem monitoring transaksi elektronik.
Solikhin berharap momentum ulang tahun Kota Bekasi dapat menjadi pengingat bahwa pembangunan kota sangat bergantung pada kontribusi masyarakat melalui pajak daerah.
“Pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali lagi untuk pembangunan Kota Bekasi. Karena itu, kesadaran dan partisipasi masyarakat sangat menentukan keberhasilan pembangunan daerah,” pungkasnya.(*/pay)

4 hours ago
7
















































