Beranda Bekasi KPK Periksa Wakil Ketua DPRD Bekasi Aria Dwi Nugraha Terkait Aliran Dana Bupati Nonaktif Ade Kuswara
ILUSTRASI: Petugas KPK. FOTO: ARIESANT/RADAR BEKASI
RADARBEKASI.ID, BEKASI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami adanya aliran uang terkait kasus dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang (ADK) terhadap Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Aria Dwi Nugraha (ADN).
“(Pemeriksaan tentang) termasuk soal aliran-aliran uang,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, di Gedung KPK, dikutip Jumat (9/1/2026).
Budi menjelaskan, KPK saat ini tengah mendalami pengetahuan Wakil Ketua DPRD Bekasi tersebut terkait dengan proyek-proyek pengadaan di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Diketahui, KPK memanggil Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Aria Dwi Nugraha dan anggota DPRD Kabupaten Bekasi Nyumarno dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Ade Kuswara Kunang.
BACA JUGA: KPK Perpanjang Masa Penahanan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan Kades Kunang
“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama ADN selaku Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi dan NYO selaku anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Jawa Barat,” tutur Budi.
Budi menyebut, KPK juga telah memanggil seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial HP sebagai saksi dalam penyidikan kasus tersebut.
Sebelumnya, lembaga Antirasuah menetapkan tiga orang tersangka dalam dugaan korupsi suap “ijon” proyek di lingkungan wilayah Pemkab Bekasi, yaitu Ade Kuswara Kunang selaku Bupati Bekasi nonaktif, H.M. Kunang (HMK) selaku Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, sekaligus ayah dari Bupati, dan Sarjan (SRJ) selaku pihak swasta.
Lebih lanjut, total “ijon” yang diberikan Sarjan kepada Ade sebesar Rp9,5 miliar. Selain itu, Ade juga diduga mendapatkan penerimaan suap lainnya senilai Rp4,5 miliar. (cr1)

19 hours ago
11

















































