Ketua Komisi II DPRD Kota Bekasi Latu Har Hary Pantau Perkembangan soal Debu Hitam di Kelurahan Pejuang

1 day ago 15

Beranda DPRD Ketua Komisi II DPRD Kota Bekasi Latu Har Hary Pantau Perkembangan soal Debu Hitam di Kelurahan Pejuang

Ketua Komisi II DPRD Kota Bekasi, Latu Har Hary. FOTO: IG LATU HAR HARY

RADARBEKASI.ID, BEKASI — Ketua Komisi II DPRD Kota Bekasi, Latu Har Hary, menyoroti keluhan warga Kelurahan Pejuang, Kecamatan Medansatria, terkait lapisan debu hitam pekat yang masih menyelimuti lingkungan mereka.

Ia menyampaikan bahwa DPRD Kota Bekasi telah meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk menindaklanjuti temuan tersebut dengan melakukan pemeriksaan ke pabrik-pabrik yang diduga menjadi sumber pencemaran.

“Beberapa pekan yang lalu kami sudah meminta kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi untuk bisa menindaklanjuti dan alhamdulillah Dinas lingkungan, sudah menindaklanjuti ke pabrik yang diduga melakukan pencemaran dan sudah dilakukan atensi serta komunikasi,” ujar Latu saat dikonfirmasi Radar Bekasi, pada Kamis (20/11).

Ia mengungkapkan bahwa menurut penjelasan DLH setelah melakukan inspeksi ke pabrik yang diduga melakukan pencemaran, ditemukan bahwa adanya indikasi penggunaan bahan bakar batu bara dengan kadar yang tidak sesuai peruntukan. Sehingga kondisi itu membuat proses pembakaran memicu polusi udara yang cukup signifikan.

“Jadi katanya memang berdasarkan info laporan yang kami terima dari Dinas Lingkungan Hidup, ketika melakukan sidak di sana, memang ada bahan bakar terkait dengan batu bara yang tidak sesuai dengan, kadar yang memang diperuntukkan. Sehingga hasil dari pembakarannya menimbulkan pencemaran udara yang cukup signifikan,” ungkap Latu.

Meski begitu, Latu menyebut persoalan tersebut telah ditindaklanjuti oleh DLH. DPRD Kota Bekasi saat ini masih menunggu laporan lanjutan dan tetap memantau perkembangan di lapangan.

“Tetapi dalam hal ini juga, kami Komisi 2 masih memantau nih, apakah pasca sidak lanjutan oleh Dinas Lingkungan Hidup masih ada kejadian atau kondisi yang tidak sesuai dengan apa yang sudah diatur oleh regulasi, sehingga pencemaran masih terjadi. Nah, ini masih kami pantau,” tegas Latu.

Sementara itu, ia menegaskan kepada para pelaku sektor industri wajib tunduk pada regulasi, termasuk soal pencemaran udara maupun ketidaksesuaian lainnya. Pasalnya ia menjelaskan bahwa pemerintah daerah memiliki wewenang untuk menjatuhkan sanksi tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku.

“Betul, pastinya ada sanksinya, kan tidak mungkin karena ini kan sifatnya adalah industri ya industri yang ada di lingkungan Kota Bekasi. Sehingga kalau misalkan terkait dengan ketidaksesuaian, baik itu pencemaran udara atau hal yang lainnya, yang memang sudah diatur secara regulasinya, maka ada tindakan-tindakan atau sanksi yang memang akan dikeluarkan oleh pemerintah Kota Bekasi,” ucap Latu.

Latu mengultimatum pihak industri bahwa jika keluhan warga terkait debu hitam masih muncul dalam waktu dekat, Komisi II bersama DLH akan melakukan sidak lanjutan.

“Kalau memang ternyata sampai dengan saat ini laporannya masih terus berkembang di warga, maka kami Komisi 2 akan menindaklanjuti dengan melakukan sidak lanjutan bersama dengan Dinas Lingkungan Hidup kepada pabrik-pabrik yang terkait,” sambungnya. (cr1/adv)

Read Entire Article
Tenaga Kerja | | | |