Beranda Berita Utama Hadapi APBD 2027, Pemkot Bekasi Sesuaikan Belanja Perangkat Daerah
Plaza Pemkot Bekasi. FOTO: DOKUMEN/RADAR BEKASI
RADARBEKASI.ID, BEKASI – Lampu kuning menyala bagi keuangan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi. Di tengah pembahasan APBD 2027, belanja daerah masih menyisakan defisit Rp207 miliar, sementara proyeksi pendapatan terus terkoreksi. Kondisi itu memaksa pemerintah memperketat efisiensi dan mengendalikan belanja hingga akhir 2026.
Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menegaskan seluruh perangkat daerah harus segera menyesuaikan belanja dengan kemampuan keuangan daerah yang ada. Menurutnya, pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027 harus diawali dengan keberanian mengoreksi belanja yang masih mengalami kekurangan anggaran.
“Jadi segera disesuaikan dengan belanja yang kemarin masih ada minus Rp207 miliar untuk 2027,” kata Tri, Kamis (6/8/2026).
Meski mengakui kondisi fiskal sedang menghadapi tekanan, Tri menilai Kota Bekasi masih berada dalam posisi yang relatif lebih baik dibandingkan sejumlah daerah lain yang mengalami kesulitan membiayai pembangunan maupun memenuhi kewajiban pembayaran gaji pegawai.
“Apapun ini adalah situasi yang sulit, tetapi yakinkan betul bahwa kita masih dalam kota kabupaten yang beruntung, artinya kita masih memiliki dana fiskal terkait dengan PAD yang cukup,” ujarnya.
Namun optimisme tersebut bukan berarti tanpa catatan. Tahun ini Pemkot Bekasi telah memangkas anggaran sebesar Rp109 miliar sebagai bagian dari kebijakan efisiensi. Dampaknya mulai terasa terhadap proyeksi pendapatan maupun belanja daerah hingga akhir tahun.
Secara realistis, pendapatan daerah diperkirakan hanya mampu mencapai 90 persen dari target yang semula dipatok sebesar 95 persen. Sementara dari sisi belanja, tingkat penyerapan anggaran diperkirakan hanya berada pada kisaran 86 persen.
BACA JUGA: DPRD Evaluasi Serapan Anggaran OPD Pemkab Bekasi, Pembahasan P2APBD Masih Tertinggal
Angka tersebut bukan sekadar target administratif. Menurut Tri, batas serapan belanja 86 persen menjadi ambang aman bagi kondisi kas daerah. Jika belanja dipaksakan melampaui kemampuan pendapatan, risiko gagal bayar akan sulit dihindari.
“Jadi kalau penyerapan anggarannya, belanja kita aktif banget lebih dari 86 persen pasti akan terjadi gagal bayar,” tegasnya.
Ancaman gagal bayar tidak hanya berdampak pada tertundanya pembayaran kewajiban pemerintah kepada pihak ketiga. Lebih jauh, kondisi tersebut berpotensi memperburuk Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) Pemerintah Kota Bekasi, mengganggu peluang mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), hingga memengaruhi capaian indikator Monitoring Center for Prevention (MCP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Karena itu, Tri meminta seluruh OPD tidak hanya fokus memangkas belanja, tetapi juga berlomba mencari sumber-sumber pendapatan baru. Potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) harus terus digali, termasuk melalui optimalisasi kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) agar mampu memberikan kontribusi lebih besar terhadap kas daerah.
Tekanan fiskal tersebut semakin berat setelah pemerintah memperkirakan pendapatan daerah pada 2027 akan turun sekitar Rp227 miliar. Penurunan itu dipicu berkurangnya penerimaan dari Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), yang selama ini menjadi salah satu sumber pendapatan daerah. (sur)

3 hours ago
9
















































